Advertisement
SINGARAJA, KABAR NETIZENSCOM
Berakhirbsudah masa kampanye Pilkada serentak di Kabupaten Buleleng, KPU Buleleng bersama stakeholder terkait menggelar Doa Bersama mengambil tempat Di Taman Kota Singaraja.
"Peringatan ini adalah doa bersama menandai penutupan kampanye damai pada pilkada serentak dikabuoaten buleleng ini, jadi mulai besok pada tanggal 24 kita akan memasuki masa tenang," Ungkap Ketua KPU Buleleng Komang dudhy Udiyana pada Sabtu ( 24/10/2024).
Diketahui masa kampanye Pilkada serentak di Kabupten Buleleng dimulai merujuk pada
Jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Setelah itu pihaknya akan melakukan upaya perbersihan APK, ia juga berharap semua semua yangbterlibat dalam kampanye tersebut guna membersihkan APS dan APL diseluruh wilayah Buelelng.
"Kami juga menghimbau kepada pasangan calon untuk secara mandiri menurunkan APK APK yang sudah terpasang di kabupaten Buleleng," tegasnya.
Dudhi juga berharap dengan Kampanye pilkada serentak yangbsudah berjalan kondusif lancar aman dan damai sebagai peringatan bahwa bahwa di harinpemungutan juga berlancar aman dan damai serta demokratis.
" Pun jika ada pertemuan pertemuan internal paslon sepanjang itu tidak masuk dalam kriteria kreteria yang dikategorikan sebagai kampanye ya bisa saja," ujarnya menjawab pertanya dari media.
Selanjutnya pihak KPU Buleleng menyerahkan ranah ranah tersebut semial ada pertemuan pertemuan atau ada kegiatan kegiatan pengumpulan massa oleh Paslon.
" Dari evalusai awal tahapan kamoanye sudah berjaln alanacar aman damai paslon 1 dan 2 sudah menjalankan kampanye seusia aturan, kami sebagai penyelenggara mengucapkan terima kasih kepada paslon sudah menjalankan kampanye sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Selanjut masa tenang akan berlaku dari tanggal 24 Masa tenang merupakan periode sebelum pemungutan suara dalam pemilihan yang melarang pasangan calon, partai politik, hingga tim pemenangan melakukan kampanye. Untuk Pilkada Serentak 2024, periode ini berlangsung selama tiga hari.
Berikut jadwal masa tenang Pilkada 2024 untuk mengetahui batas akhir larangan kampanye hingga hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.
Batas Akhir Masa Tenang Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jadwal kampanye dimulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Setelah itu, berlangsung masa tenang selama tiga hari yakni 24-26 November 2024.
Jadi, batas akhir masa tenang Pilkada 2024 pada Selasa, 26 November 2024. Inilah jadwal lengkap tahapan pilkada dari kampanye, masa tenang, hingga penetapan calon terpilih:
Awal Kampanye: Rabu, 25 September 2024
Terakhir Kampanye: Sabtu, 23 November 2024, Masa Tenang: Minggu-Selasa, 24-26 November 2024
Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024, dan Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024 (TIM_NET)

.png)