Iklan

Zainuddin Yasin
Selasa 05 2024, November 05, 2024 WIB
Last Updated 2024-11-05T03:22:33Z

DPRD Buleleng Setujui Empat Ranperda Dilanjutkan Pembahasannya

Advertisement




 

SINGARAJA, KABAR NETIZENSCOM 

 Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom dalam agenda Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng diruang Sidang  Utama DPRD Buleleng, Senin (4/11).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom, yang turut dihadir oleh Pj. Bupati Buleleng Ir. I Ketut Lihadnyana, M.M.A., Anggota DPRD Buleleng, Forkopimda Kabupaten Buleleng, Kepala OPD Lingkup Buleleng serta tamu undangan lainnya.


Ketut Ngurah Arya menyampaikan bahwa, setelah mendengar penyampaian Pj. Bupati  Buleleng Lihadnyana terhadap Pandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng yang telah dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 secara umum Fraksi - Fraksi memberikan masukan, usul dan saran maupun Pandangan terhadap empat Ranperda yaitu Ranperda APBD TA. 2025,


 Ranperda tentang Pencabutan  Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah, Ranperda Umum Daerah Pasar Argha Nayottama, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng, Perusahaan Umum Daerah Swatantra, PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.


Ditambahkan, menurutnya apa yang sudah Bapak Pj. Bupati sampaikan semua dijawab dengan baik dan sesuai harapan dari masing-masing Fraksi di DPR Buleleng. Untuk itu, keempat Ranperda ini akan dibahas bersama antara Pemerintah Daerah bersama DPRD dalam tahapan rapat-rapat selanjutanya sampai menjadi Peraturan Daerah (Perda). 


Sebelumnya, Pj. Bupati Buleleng Ir. I Ketut Lihadnyana, M.M.A dalam Rapat Paripurna menjawab dan menerima usul dari Fraksi - Fraksi di DPRD Buleleng. Seperti halnya yang disampaikan Fraksi - Fraksi DPRD Buleleng tentang saran terhadap pendataan wajib pajak dan evaluasi wajib pajak. 


Dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah sudah melakukan pemuktahiran data wajib pajak secara kontinu menyangkut antara lain data wajib pajak hotel, restaurant dan data wajib pajak hiburan serta perbaikan wajib pajak PBB-P2 melalui integrasi data pelaksanaan Host To Host Peta Pajak Daerah


.Selain itu, terkait dengan penangulangan bencana Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng tentang pentingnya perencanaan pendanaan sejak awal melalui sinergi pendaaan Pra-Bencana, saat bencana dan pasca bencana yang berkesinambungan (TIM_NET)