Advertisement
Penandatangan MoU Amanda Lowyer dan LPD Desa Adat Tinga Tinga, Senin (28/10/2024) di kantor Amanda Lowyer
SINGARAJA,KABAR NETIZENSCOM
Satu persatu LPD Desa di Kabupaten Buleleng mulai memperkuat jaringan dengan melakukan terobosan berupa Memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasama dengan lembaga hukum sebagai upaya memberikan advokasi atau pendampingan hukum agar terhindari dari adanya jeratan dan upaya kriminalisasi lembaga keuangan milik desa adat ttu
Setelah (BKS LPD) SE Kabupaten Buleleng mengadakan MoU dengan salah satu lowyer senior di Buleleng, Amanda Lowyer yang di ketuai Kadek Doni Riana (KDR). Kali ini LPD Desa adat Tinga Tinga, Kecamatan Gerokgak pun menandatangi MoU dengan Amanda Lowyer sebagai upaya Advokasi hukum
Penandatanganan MoU Amanda Lowyer dan pimpinan LPD Desa adat Tinga Tinga, Made Wintana, SE berlangsung di kantor Amanda Lowyer di jalan Ahmad Yani Senin (28/10/2024) Tujuan MoU adalah untuk memberikan advokasi hukum kepada LPD agar terhindar dari jeratan dan upaya kriminalisasi
Penandatanganan MoU tersebut bererti dimuianya penguatan peran kelembagaan LPD sebagai pemahaman baru keiutsertaan para pemodal atau debitor saat peralihan hak di LPD.
Amanda Lowyer Kadek Doni Riana, SH MH kepada media mengatakan, penandatangan MoU tersebut sebagai upaya memberikan advokasi hukum kepada LPD Desa adat Tinga Tinga guna mengantisipasi peran LPD ketika bertransaksi dengan para debitor sehingga batas batas antara hak dan kewajiban serta perjanjian kredit
"Tujuan MoU adalah penguatan peran LPD dan memberikan bantuan hukum agar LPD memiliki dasar hukum perjanjian kredit atau legal drafting, legal opinin dan bahkan somasi memeberikan peringatan kepada debitur ketika tidak menjalankan kewajiban. Yang terpenting adalah membangun komunikasi,"kata KDR
KDR yang juga ketua PERADI Singaraja kembali menekankan, selama ini peran LPD di masing masing desa berjalan cukup baik selain sebagai lembaga yang kerap membantu desa adat juga memiliki peranan sosial di masyarakat cukup tinggi
"Kita lihat peran LPD di masing masing Desa adat cukup berperanan seperti membantu masyarakat terhindar dari rentenir.dan ada beberapa LPD dikriminalisasi,"tanda KDR
Sementara ketua LPD Desa adat Tinga Tinga, Made Wintana, SE mengapresiasi MoU dengan Amanda Lowyer. Ia berpendapat perlu adanya advokasi hukum dan pemahaman hukum karena bagaimana pun lembaga keuangan pasti berhadapan dengan hukum.
"Secara adat memang LPD adalah lembaga keuangan milik desa adat yang sudah diatur dalam awig awig desa adat. Namun karena bersentuhan langsung kepentingan dengan publik sehingga kami perlu berkolaborasi dengan advokat dalam hal ini Amanda Lowyer,"ujar Wintana
Hal senada juga disampaikan Klian desa adat Tinga Tinga, Gede Sukrada, langkah langkah yang diambil oleh pengurus LPD sangat positip mengingat LPD desa adat Tinga Tinga peranannya cukup besar di desa adat. Menurutnya MoU dengan salah satu lowyer senior di kabupaten Buleleng adalah langkah yang tepat karena bagaimana pun advokasi hukum itu sangat penting. (Yasin_net)