Iklan

Zainuddin Yasin
Jumat 19 2024, Juli 19, 2024 WIB
Last Updated 2024-07-20T03:34:48Z
BeritaBerita BulelengHukrimNews

Tersandung Kasus, Seorang Ibu Muda Nekat Ajak Bayinya Berusia 5 bulan di Penjara

Advertisement





KABAR NETIZENS.com, SINGARAJA 

Seorang ibu rumah tangga  berinsial KYD  (26) asal Desa Pedawa, Kecamatan Banjar nekat mengajak bayi mungilnya yang  baru  berusia 5 bulan di dalam lapas kelas IIBSingaraja lantaran dirinya dituding menggelapkan  uang perusahaan sebesar Rp 26 juta.



Bagaimana kisahnya, KYD awalnya bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan counter ternama, di Kota Singaraja sekitar tahun 2018.  Seiring berjalannya waktu  sekitar tahun 2022 KYD dipromosikan di anak perusahaan counter  yakni  toko kosmetik  sebagai marketing karena KYD dinilai berprestasi 


Menurut pengakuan sang suami, Made Dwi  Putra Restiawan, istrinya sudah bekerja 4 tahun dan menerima gaji cukup lumayan untuk membantu kebutuhan sehari-hari. Namun sekitar tahun 2o23 sang istri sering meluhkan sakit lantaran tidak tahan dengan ruangan ber ac sehingga sering kambuh penyakit asmaknya sehingga pasangan muda yang sudah dikarunia dua orang anak itu memutuskan untuk berhenti berkerja.


Namun beberapa bulan lalu KYD dikejutkan dengan surat panggilan dari pihak kepolisan karena dilaporkan atas dugaan penyelengan dana perusahaan sebesar RP 26 juta." Menurut keterangan istri saya bahwa uang yang di transfer itu hanya untuk keperluan belanja barang bukan untuk kepentingan pribadi. Saya sudah pernah mengahadap owner pemilik counter kiranya istri saya bersalah saya minta maaf dan siap mengembalikan. uang yang dituduhkan. Saya pernah menghadap langsung untuk minta keringan dengan jaminan motor Scoopy dan sisanya saya bersedia cicil asalkan istrinya saya tidak dipenjara karena punya bayi,"ujar Made Dwi Putra


Dibeberkan, dari awal kasus ini mencuat dirinya sudah berupaya mendatangi pihak owner agar diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan kata dia jika istrinya bersalah dia sanggup membayar sesuai tuduhan dialamatkan kepada istrinya. "Saya sudah sampaikan bahkan motor miliknya saya sebagai jaminan dan sisanya saya akan mencicil karena anak kami masih bayi," bebernya


miris, Ada hal berbeda terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis 18 Juli 2024, seorang balita yang diperkirakan berusia 5 bulan digendong ibunya turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Singaraja, Balita tersebut sepertinya ikut dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja.



Berdasarkan penelusuran di PN Singaraja, ibu balita itu berinisial KYD (26) warga Desa Pedawa Kecamatan Banjar Buleleng. KYD tersandung kasus dugaan pengelapan yang dilaporkan pimpinan ditempatnya bekerja di salah satu counter kosmetik yang berada di Jalan Ngurah Rai Singaraja lantaran menyebabkan kerugian mencapai 26 juta rupiah.


KYD sendiri telah menikah dan memiliki dua orang anak, satu diantaranya masih berusia tiga tahun sehingga Majelis Hakim PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha, Wayan Eka Satria Utama dan Pulung Yustisia Dewi memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap KYD, sang anak terpaksa ikut menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Singaraja, sebab sebelumnya saat proses hukum dilaporkan ke polisi maupun di Kejaksaan tidak dilakukan penahanan.



Made Hermayanti Muliartha yang juga juru bicara PN Singaraja saat dikonfirmasi membenarkan putusan penahanan terhadap ibu mud aitu, sebab KYD yang terlibat kasus pengelapan tidak kooperatif, walupun sejak pelimpahan penanganan kasus itu ke PN Singaraja tidak dilakukan penahanan.


“Terdakwa tidak kooperatif. Sejak pelimpahan kami tidak menahan, tetapi 2 kali persidangan tidak hadir dan majelis sudah memperingati. Saat kami perintah panggil paksa, jaksa juga tidak bisa temukan dirumahnya, akhirnya ketemu di tabanan. Kami juga majelis kan tanggung jawab kalau terdakwa hilang,” ungkap Hermayanti.


Jubir PN Singaraja Hermayanti Muliartha mengakui banyak yang salah paham atas upaya penahanan yang dilakukan terdakwa yang terpaksa mengajak anak balitanya tersebut. “Ini banyak yang salah paham karena tidak ikut sidang, dipikir hakimnya tega,” ucapnya.


Untuk diketahui, KYD dilaporkan telah melakukan pengelapan pembelian kosmetik dengan total harga 26 juta rupiah dalam dua kali pemesanan, modus yang dilakukan dengan mengajukan pemesanan sejumlah produk kepada atasannya dan selanjutnya pembayaran dilakukan melalui transfer, hanya saja tujuan transfer itu tidak dikonfirmasi oleh atasannya sehingga terjadi salah pengiriman uang dan kemudian terdakwa dilaporkan ke polisi. 



Atas tuduhan tersebut KYD kepada media  membantah semua  tuduhan yang menyudutkan dirinya. Bujti transfer sesuai dengan rekening koran. Belanja keperluan kosmetik itu bukan keinginan saya. Semua belanja barang sudah disetujui oleh maneger," kilahnya


Ketika ditanya kenapa dirinya nekat membaya balitanya yang baru berusia 5 ke dala penjara? Dengan mata berkaca kaca, KYD terpaksa membawa balitanya dalam lapas karena bayinya tidak bisa mengkonsumsi susu formula dan hanya mengkonsumsi ASI, " saya juga tidak tega membawa bayi saya ke penjara. Karena keadaan sehingga saya terpaksa mengajaknya menginap di dalam penjara," tuturnya


Sidang lanjutan kembali digelar Kamis (25/7) pekan depan dengan pemeriksaan saksi saki (TIM_netizens)