Advertisement
Singaraja, KABAR NETIZENS.com
Masa jabatan 129 Perbekel dan BPD se-Kabupaten Buleleng resmi diperpanjang 2 tahun sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Jumat (28/6).
Dalam sambutannya, Ketut Lihadnyana menyampaikan beberapa harapan terkait perpanjangan masa jabatan ini. Pihaknya berharap perpanjangan ini dapat mempercepat pembangunan di desa-desa serta mendorong koordinasi yang lebih baik antara pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
Pj.Bupati Buleleng Lihadnyana mengingatkan para Perbekel untuk menghindari narkoba, judi online, dan perbuatan tercela lainnya. Ia menekankan bahwa Perbekel harus menjadi contoh panutan bagi masyarakat. ' Jangan sampai ini menjadi permasalahan karena Perbekel menjadi contoh panutan yang ada di desa," tegasnya.
Perlu diketahui bahwa perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini tidak berlaku sama rata untuk semua Perbekel. Perpanjangan ini dihitung berdasarkan masa akhir jabatan mereka masing-masing.
"Rata-rata mereka kan tidak sama masa jabatannya 2 tahun, melainkan terhitung masa akhir jabatan mereka. Ini bukan merupakan pelantikan Perbekel baru, melainkan pengesahan perpanjangan masa jabatan bagi Perbekel yang telah menjabat sebelumnya," jelasnya.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Perbekel dapat lebih fokus dalam menjalankan program-program pembangunan di desa masing-masing dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat termasuk juga merumuskan APBDes dengan sebaik-baiknya.
Tampak wajah-wajah ceria penuh kegembiraan para Kepala Desa yang didampingi istri selaku ketua Tim Penggerak PKK tingkat Desa, seusai pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Saat ditemui perbekel desa Patas, Made Suparsa mengapresiasi kebijakan yang diambil pemerintah dengan perpanjangan masa jabatan 2 tahun.
Dia mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi pemerintah pusat mengakomodir sejumlah kepala Desa SE Indonesia dengan perpanjangan masa jabatan 2 tahun ke depan..Artinya, kata dia masa jabatan perbekel. Sesuai dengan undang undang menjadi 8 tahun itu mengisyaratkan semua program desa bisa terwujud.
"Pertimbangan dari pada pakar dan akademisi, intelektual serta peran legislatif dan eksekutif segera mengundangkan itu sehingga tidak menjadi bola liar dan menjadi beban politik di desa."ujar Pria yang ramah senyum ini
"Seperti apa yang diharapkan bapak Pj Bupati kepada perbekel agar tidak terkena narkoba, kami pemerintah Desa sangat berkomitmen untuk ikut memberantas narkoba. Bahkan selaku perangkat Desa siap di test urin kapan saja," ungkap Suparsa
Dia mengajak semua perbekel agar menghimbau warga tidak terkena pengaruh terhadap barang haram narkoba. Bahkan yang sedang marak adalah judi online
Made Suparsa dipercayakan sebagai perbekel Desa Patas setelah menggantikan Kadek Sara Adnyana setelah mengundurkan diri ikut pencalegan pada Februari 2024 lalu. suparsa menjelaskan, jabatan perbekel harus steril dari kasus narkoba dan telibat kasus judi online yang bakal merusak tatanan kehidupan.
kesiapannya melaksanakan himbauan Pj Bupati agar perbekel tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, seperti tidak terlibat narkoba maupun judi online serta tidak melakukan perbuatan tercelah (tim_netizens)



.png)