Iklan

Zainuddin Yasin
Selasa 09 2024, Juli 09, 2024 WIB
Last Updated 2024-07-20T03:32:20Z
BeritaBerita BulelengHukrimKasus Narkoba

Duh! Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi Gegara Bawa Narkoba

Advertisement



Singaraja, KABAR NETIZENS.com

Kasus  pengunaan Narkoba di Buleleng tampaknya mengkuatirkan.  Satu persatu pengguna barang haram itu terus diburuh aparat kepolisian. Kali ini pria berinisial GWP eks Kepala Bagian Protokol Pemkab Buleleng,Satuan Narkoba Polres Buleleng juga mengamankan seorang perempuan berinsial MR (26).Ibu muda berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini diamankan pada Jumat, 28 Juni 2024, pukul 19.30 WITA, di pinggir jalan perumahan Taman Wira Loina blok Cendrawasih X, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada.


Waka Polres Buleleng Kompol Fudin Ismail, S.E, S.I.K, M.A.P.pada Senin 8 Juli 2024 saat menggelar jumpa pres dengan sejumlah awak media.Kompol Fudin yang didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, S.H, M.H, Kasi Humas AKP Darma Diatmika, S.H., dan Kasi Propam  AKP I Gede Sudiana, S.Sos mengatakan, tersangka MR beralamat Pemogan, Denpasar Selatan diduga membawa, memiliki, dan menguasai 1 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,26 gram bruto atau 0,16 gram netto.


“MR ditangkap berawal dari informasi masyarakat terkait  maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kayuputih.Kemudian dilakukan  penyelidikan intensif, dan pada Jumat, 28 Juni 2024, pukul 19.30 WITA, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MR yang saat itu melintas dengan sepeda motor. 


Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga masyarakat ditemukan  1 paket dugaan narkotika jenis sabu,”jelas Kompol Fudin Ismail.


Tidak hanya MR,Sat Narkoba juga menciduk KYS (31),warga beralamat di Dusun Sinalud, Desa Kayuputih, Sukasada.Dari hasil pengembangan, kasus sebelumnya tersangka KYS berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan.Disaksikan aparat desa setempat ditemukan  barang bukti yang diduga terkait dengan narkoba berupa 5 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,85 gram bruto  atau 0,34 gram netto.“Barang bukti itu  diakui kepemilikannya oleh tersangka KYS,”imbuhnya.

Atas temuan itu MR ditetapkan sebagai tersangka ersangka dan diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Sedangkan kemudian dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tim_netizens)