Advertisement
Seririt, KABAR NETIZENS.com
Kasus dugaan persebutuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Buleleng Seorang pria dari sebuah desa di Kecamatan Seririt, Buleleng, diduga melakukan tindakan asusila terhadap adik kandungnya yang masih di bawah umur. Pria berusia 24 tahun ini mengajak korban ke sebuah penginapan dengan alasan akan membelikan baju.
Menurut kasi Humas polres Buleleng AKP Gede Dharma Diatmika, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 14.00 WITA. Pelaku yang tinggal serumah dengan korban, membujuk korban dengan dalih akan membelikan baju. Namun, dalam perjalanan, korban justru dibawa ke penginapan di Kecamatan Seririt dengan maksud lain.
Korban sempat bertanya, namun pelaku mengancam akan membunuh jika korban menolak berhubungan badan. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku membawa korban kembali ke rumah.
"Kasus ini telah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni. Kasus masih dalam tahap penyidikan," ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Senin (24/6/2024).
Terkait kondisi korban, AKP Gede Darma menyatakan bahwa korban masih dalam pengawasan dan pendampingan karena mengalami trauma berat. Pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Korban masih dalam pengawasan karena trauma akibat kejadian tersebut. Sedangkan pelaku sudah di tahan di rutan polres Buleleng,"tambahnya ( tim_netizens)