Iklan

Zainuddin Yasin
Kamis 20 2024, Juni 20, 2024 WIB
Last Updated 2024-06-22T12:08:57Z

Mengintip Greget KDR Berikan Pendampingan Hukum Gratis kepada Perbekel Pengastulan

Advertisement

Kadek Doni Riana, SH.MH


Seririt,KABAR NETIZENS.com

Pengacara senior  Kadek Doni Riana alias KDR mangaku siap memberikan bantuan hukum gratis terhadap perbekel Pengastulan, kecamatan Seririt, Buleleng. Seperti diketahui, perbekel Pengastulan berinisal PW ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba oleh polres Buleleng. 


Penetapan tersangka oleh polres Buleleng tersebut, kata Doni masih ada yang janggal. Bahkan pasal 112 yang disangkakan kepada tersangka dinilai tidak sesuai. Dimana, menurut informasi yang dia dapat perbekel tersebut di tangkap bukan di Desa Sidatapa, melainkan di rumahnya. Karena perbekel tidak mempunyai barang bukti, kemudian perbekel di giring ke Desa Sidatapa untuk mengakui jika memang memiliki barang bukti. 


Dengan informasi itu lah, Doni mengaku siap membantu pendamping hukum tanpa menggunakan biaya alias gratis. Agar perbekel Pengastulan bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara indonesia. 


"Jadi ini perlu uji, apa benar informasi itu. Intinya saya siap memberikan pendampingan hukum secara gratis,"kata Doni  


Jika memang kebenarannya itu nanti terbukti, perbekel sangat memungkinkan untuk dilakukan rehabilitasi. Karena dia pengguna. Kedepan pihaknya mengaku akan melakukan kordinasi dengan pihak keluarga maupun Perbekel terkait adanya pendampinganan hukum gratis. 


,"Kami siap membuka seluas-luasnya untuk pihak keluarga terkait hal ini. Jadi, intinya saya siap melakukan pendampingan,"imbuhnya 


Informasi yang berkembang luas dan bahkan  bukti rekaman beredar bahwa perbekel Pengastulan digeledah di rumahnya dan tidak ditemukan barang bukti. Menurut KDR, pengakuan dari keluarga bahwa perbekel Pengastulan digiring ke Desa Sidatapa dan dipaksa mengaku sedang berpesta narkoba di salah satu rumah warga di desa Sidatapa


"Jika memang bukti rekaman bahwa perbekel Pengastulan saat digedah di rumahnya dan tidak ditemukan barang bukti dan dipaksa mengaku digrebek tempat lain berarti ini adalah kriminalisai. Saya sangat siap memberikan pendampingan  kepada perbekel Pengastulan secara cuma cuma," tantang KDR



Kepada wartawan, Kamis (19/6) di Seririt saat silaturahim  Hari Raya Idul Adha KDR, yang juga calon Bupati Buleleng ini menegaskan, dugaan kriminalisasi terhadap perbekel cukup kuat dan perlua ada pengajian tentang barang bukti di tempat yang berbeda. "


 Ini menjadi perhatian kita bersama kita ingin pihak polisi benar benar profesional dalam menetapkan seserang menjadi tersangka. Nanti kita lihat pembuktian di persidangan. Apa benar ini barang milik tersangka karena dari awal perbekel digiring ke tempat yang berbeda yang sebelumnya tidak ditemukan barang bukti," ujar KDR heran


Sebelumnya, Perbekel Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng berinisal PW yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba diancam hukuman 12 Tahun penjara.


Sebelumnya, penangkapan PW bermula dari laporan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di Desa Sidatapa. Dari informasi itu, pada Kamis, (6/6) sore, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah warga setempat berinisial MA.


Disana, polisi mendapati perbekel desa Pengaduan berinisial PW sedang pesta sabu bersama dua orang lainya yakni MS dan PS. Namun, saat penggerebekan dilakukan, pemilik rumah MA berhasil kabur.


Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, terhadap ketiga pelaku pihaknya akan menjalankan proses hukum sesuai prosedural yang berlaku. Penyidik disebut akan melakukan pemberkasan hingga berkas tersebut rampung. 


Dia menegaskan, proses hukum khususnya terhadap Perbekel Desa Pengastulan, telah dilakukan sesuai prosedural. Bahkan saat ini, polisi telah menetapkan Perbekel berinisial PW, 32 tahun tersebut sebagai tersangka. 


"Yang jelas kami menuntaskan berkas perkara sampai selesai. Kemudian kami kirim berkas itu sampai selesai, itu kewajiban kami," ujar Kapolres AKBP Widwan.(tim_netizens)