Iklan

Zainuddin Yasin
Kamis 16 2024, Mei 16, 2024 WIB
Last Updated 2024-05-18T11:06:11Z
BeritaDisiabilitasPemerkosaan

Miris, Penyandang Distabilitas Dibekap di Kamar Mandi lalu Diperkosa Seorang Pria

Advertisement



GEROKGAK_kabarnetizens.com

Tidak punya rasa kemanusiaan, seorang pria separoh baya nekat memperkosa seorang wanita penyandang Distabilitas. Korban seorang perempuan berusia 22 tahun berinsial (SW) menjadi korban nafsu bejat seorang pria paroh baya berusia 50.tahum berinsial (SD) asal Gerokgak konon adalah tetangganya sendiri


Setelah dilaporkan karena diduga memperkosa seorang perempuan penyandang disabilitas,pria paruh baya berinisial SD (50) asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng,ditangkap polisi 


Perempuan berusia 22 tahun berinisial SW menjadi korban nafsu bejad SD dengan memanfaatkan kekurangan kondisi korban.


Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan peristiwa itu.Bahkan pelaku SD sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 14 Mei 2024.

Aksi bejat SD, sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada Senin,6 Mei 2024.

Dalam laporannya diungkap SD memperkosa anaknya sebanyak 3 kali.Pertama dilakukan pada pada 15 Oktober 2023 malam sekitar pukul 00.00 Wita saat korban hendak buang air kecil.Korban dibekap dan kemudian diseret kedekat kamar mandi.

Korban SW yang merupakan penyandang tuna wicara tak kuasa berteriak untuk meminta pertolongan sehingga dengan mudah SD menggagahi korban.

"Kejadian pemerkosaan itu berulang hingga tiga kali dalam waktu yang berbeda,"jelas AKP Diatmika,Kamis 16 Mei 2024.

Pelaku sendiri merupakan tetangga korban yang diduga telah merancang aksinya memperkosa korban  dengan menunggu korban di sekitar kamar mandi. Selain itu, korban merupakan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara. Sehingga  tak kuasa melawan tersangka yang secara tiba-tiba membekap korban. 

"Tersangka merupakan tetangga korban,"imbuh Diatmika.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka SD terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 15 huruf h Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) (yasin_net)