Iklan

Zainuddin Yasin
Senin 20 2024, Mei 20, 2024 WIB
Last Updated 2024-05-21T16:31:08Z
BeritaHukrimKekerasan Perempuan dan AnakPolres Buleleng

Lagi, Bocah 7 Tahun Diperkosa Hingga Pendarahan

Advertisement

 


Singaraja, KABARNETIZENS'.com

Satu persatu  kasus  kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur  terus terkuak  di Bali Utara. Kali ini Bocah  perempuan berusia 7 tahun diduga kuat  diperkosa oleh tetangganya sendiri  berinisial NS, (53 tahun) pria separoh bayah  asal Desa Penarukan, kecamatan Buleleng telah merusak masa depan bocah ingusan ini Parahnya lagi, pelaku memperkosa korban hingga mengalami pendarahan  hebat pada alat vitalnya 


Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Buleleng pada Rabu (8/5). Dalam laporan itu, orangtua korban menyebut jika putrinya telah dirudapaksa oleh tetangganya.


Adapun kronologis pemerkosaan tersebut berawal saat korban bermain di lingkungan sekitar rumahnya usai pulang sekolah pada Rabu sekitar pukul 13.30 Wita. Saat itu korban ditinggal orangtuanya bekerja. Korban pun bermain ke rumah teman sebayanya yang rumahnya masih beretangga. 


Sesaat kemudian, korban kembali ke rumah untuk mengambil mainan dengan berjalan kaki. Setelah itu korban kembali ke rumah temannya dan melewati rumah pelaku NS. Saat korban melewati rumah pelaku itu tiba-tiba ia ditarik pelaku yang merupakan tetangga korban. Pelaku menarik tangan korban ke dalam rumah. Di rumahnya itu, pelaku NS menidurkan lantas merudapkasa korban.


"Korban lalu dipaksa berhubungan badan hingga organ vitalnya berdarah" ungkap AKBP Widwan.


Setelah itu, korban pun pulang kerumah. Disana orangtua korban mendapati putrinya lemas dengan alat vitalnya masih dalam keadaan berdarah. Orangtua korban mengira anaknya jatuh hingga berdarah dan memeriksa korban ke RSUD Buleleng di Kota Singaraja. 


"Saat itulah diketahui jika korban berdarah akibat diperkosa NS"imbuhnya 


Atas laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, pelaku NS langsung diringkus di rumahnya pada kamis (9/5).


"NS terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar"pungkasnya (noor_netizens(