Iklan

Zainuddin Yasin
Jumat 05 2024, Januari 05, 2024 WIB
Last Updated 2024-01-09T10:31:31Z
BeritaBerita BulelengHukrim

Sidang Praperadilan Arka Wijaya vs Polres Buleleng Berlanjut, Lagi Jero Arka Tidak Dihadirkan

Advertisement





SINGARAJA _kabarnetizens.com 

Babak baru sidang gugatan Praperadilan Gede Arka Wijaya dengan Nomor Perkara nomor: 3/Pid.Pra/2023/PN.Sgr, terus bergulir. Dimana sebelumnya sempat tertunda karena permintaan Pemohon untuk dihadirkan ke persidangan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim atas permintaan Kuasa  Hukum Polres Buleleng. Walau begitu akhirnya Arka Wijaya memakai kuasa hukum supaya Praperadilannya tetap berlanjut.


 

Untuk selanjutnya pada sidang kali ini yang di gelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Singaraja, dilaksanakan dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak Termohon Polres Buleleng. Kamis (4/1/2024) dimulai pukul 10.30 wita.


Setelah Majelis Hakim mengetok palu serta menyatakan sidang terbuka untuk umum, Tim Bidkum Polda Bali diwakili Wayan Kota SH menbacakan jawaban yang pada intinya menyatakan bahwa proses penyidikan dari penetapan Tersangka penangkapan penahanan sudah prosedural yang sah. Serta memohon supaya perkara ini tetap berjalan.


Merasa tidak punya pilihan lain, agar Klienya (Pemohon/Arka Wijaya) supaya bisa memperjuangkan untuk mendapatkan rasa keadilan, Tim Kuasa Hukum Pemohon yakni, Nyoman Ardhana SH, I Gusti Lanang Iriana, SH, I Nyoman Nika, SH dan setelah melakukan diskusi akhirnya menyetujui Keputusan tersebut.


Karena telah ada kesepakatan, Hakim Tunggal, Made Astina Dwipayana SH., sebelum menutup sidang menyampaikan sidang selanjutnya akan di gelar besok, dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi.


"Sidang selanjutnya besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," ucap Hakim tunggal Astina Dwipayana sembari menggetokkan palu penutup sidang.


Lanjut Ardhana mengatakan, pihaknya selaku tim kuasa hukum menghormati proses Praperadilan yang dimohonkan. yang mana Hakim sudah tegas menjelaskan bahwa perjalanan perkara Praperadilan ini sudah diberikan waktu dan tempat. 


"Kemarin sudah kita membacakan permohonan pra peradilan, kemudian tadi pagi dari pihak termohon yang diwakili oleh kuasa hukum Polres Buleleng itu sudah memberikan tanggapannya. Namun disisi lain, kita team sudah berkoordinasi bahwa kita tetap dengan permohonan pra peradilan itu. Sehingga agenda besok adalah pengajuan bukti surat dan saksi. Dan kami dari team berharap apa yang kita mohonkan betul-betul Hukum itu ditegakkan, yang benar dibenarkan, yang salah disalahkan," kata Advokat Nyoman Ardhana SH yang juga seorang purnawirawan polisi ini.


"Kami sebenarnya mengharap sekali, mohon kepada Hakim yang menyidangkan itu, sebenarnya klien kami itu harus hadir, karena dia yang tahu persis, sehingga kami sebenarnya bisa menanyakan apa sih yang terjadi sehingga terjadi masalah seperti ini.," tambahnya.


Senada yang disampaikan Nyoman Ardhana, Tim kuasa hukum lainya, yakni i Gusti Lanang Iriana SH juga sangat berharap kliennya Arka Wijaya dihadirkan kepersidangan.


"Kami melakukan perlawanan seperti apa yang sudah ada. Dan yang sebenarnya kami kan memohon supaya Pemohon dihadirkan, karena yang tahu persis masalah itu adalah klien kami. Keadilan itu adalah suatu putusan, saya juga tidak berani menentukan keadilan. Karena kami sudah melakukan permohonan kepada pihak Hakim dan suratpun sudah kami ajukan kepada pihak Termohon. Namun dari Pengadilan sudah mengajukan, melayangkan relas surat panggilan, akan tetapi Termohon tidak memenuhi atau mengabaikan dari relas yang ada di Pengadilan itu sendiri. sampai saat ini, relas yang sudah diajukan dua kali oleh pengadilan  tidak ditanggapi. Karena sudah seperti itu, tetap kita mohon supaya sidang dilanjutkan," beber Lanang, pengacara dengan gaya kepala plontos ini.


Lanang juga berharap pada sidang , Jumat (5/1/2024) kliennya yang saat ini ditahan di Polres Buleleng dihadirkan.


"Kita berharap sih dari pihak klien kami dihadirkan juga, kita kan coba lobi biar bisa sebagai saksi juga," harapnya. (Yasin_net)