Iklan

Zainuddin Yasin
Senin 08 2024, Januari 08, 2024 WIB
Last Updated 2024-01-09T10:36:53Z
BeritaBerita BulelengPolres Buleleng

Mangkir Dari Dinas Polri, Kerap Gelapkan Mobil Akhirnya Resmi Dipecat Dari Keanggotaan Polri

Advertisement





SINGARAJA_kabarnetizens.com

Salah satu Anggota Polres Buleleng  bernama Kadek Umbara Yasa, 38, resmi dipecat dari kedinasan.  Anggota  tersebut dianggap telah melanggar disiplin Polri serta melakukan tindakan tercela yang mencoreng institusi Polri.


Pemecatan dilakukan di Lapangan Apel Polres Buleleng, Senin (8/1/2024) pagi. Apel dipimpin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.


Umbara Yasa sendiri  merupakan personel dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka). Dia bertugas sebagai Bintara Administrasi Seksi Umum (Bamin Sium) Polres Buleleng.


Sayangnya, Umbara Yasa tidak hadir dalam apel pemecatan itu. Akhirnya pemecatan dilakukan secara simbolis yang ditandai dengan pencoretan foto.


Widwan menegaskan, Polri akan selalu mendapat sorotan dari masyarakat karena tugas Polri selalu bersentuhan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.


Ia juga meminta seluruh personel selalu menjaga etika, moral dan perbuatannya. Baik di tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.


“Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan, sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi dan keluarga serta kesatuan. Pelihara sikap, tingkah laku, dan tutur kata,”  tandas Widawan.


Ia juga mengingatkan seluruh personel melaksanakan kewajiban tugas pokoknya. Serta tetap menjaga etika dan moral.


Perlu diketahui, Kadek Umbara Yasa asal Kelurahan Penarukan,  kecamatan Buleleng diketahui mangkir dari tugasnya selama lebih dari dua bulan. Selain itu Umbara juga kerap mengelapkan  mobil milik masyarakat 


Polisi sudah tiga kali melakukan sidang disiplin, namun sikapnya tidak berubah.


Terakhir ia melakukan penggelapan kendaraan milik Made Ariasa, Warga Desa Joanyar.


Karena sudah berulang kali melakukan tindakan disiplin dan melakukan tindak pidana, maka kepolisian mengambil langkah pemecatan. Sanksi pemecatan dijatuhkan dalam sidang kode etik pada Jumat lalu (Yasin)