Advertisement
BULELENG,_kabarnetizens.com Oknum anggota Polres Buleleng bernama Bripka Kadek Umbara Yasa dipecat secara tidak hormat lantaran tersandung tindak pidana penggelapan.
Oknum polisi tersebut sebelumnya menggelapkan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max DK 9794 UO milik Made Ariasa warga Banjar Dinas Kajanan, Desa Joanyar Kecamatan Seririt, Buleleng. Mobil tersebut awalnya sepakat disewa untuk mengangkut minyak jelantah selama dua bulan sejak tanggal 23 Agustus 2022. Dengan kesepakatan biaya sewa Rp 3,5 juta per bulan.
Namun Umbara Yasa justru menggadaikan mobil korban sebesar Rp 22 juta pada 8 November 2022 dan uangnya telah habis digunakan. Pada 23 April 2023, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis Kadek Umbara Yasa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan menjatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara.
Usai menjalani masa hukumannya, Umbara Yasa langsung disidang kode etik Polri oleh Dewan Pertimbangan Karir (DPK) di Polres Buleleng. Hasilnya, ia disanksi dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. Pemberhentian itu terhitung mulai Jumat (22/12).
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, oknum Polisi yang dipecat sebelumnya bertugas di Baminsium (Bagian Administrasi Umum) Polres Buleleng. Sebelum dipecat oknum tersebut telah disidang kode etik Polri. Dia menegaskan, tidak akan menolerir anggotanya yang tersandung kasus pidana..
"Polisi yang berjiwa penjahat, kami tindak tegas dan dipecat,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (27/12)
Sementara, Wakapolres Buleleng, Kompol Taufan Rizaldi menambahkan, pemecatan tidak dilakukan serta merta. Oknum polisi tersebut telah menjalani sidang peradilan dalam kasus yang menjeratnya dan sidang kode etik di internal kepolisian.
“Yang bersangkutan sudah berulang melakukan tindakan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana,” ucapnya (tim_netizens.)

.png)