Advertisement
SERIRIT_kabarnetizens.com
Sempat dipublikasi di sejumlah media lokal dan dimuat dimedia kami dengan judul "Oknum Notaris Diduga Melakukan Penutupan Akses Jalan" , terkait aksi penutupan akses jalan menujuh perumahan Griaya Adi Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng oleh salah satu warga Krama desa adat Pengastulan, Luh JP pada Oktober dan sempat dilaporkan oleh sejumlah warga Griya Adi di polres Buleleng.
Aksi penutupan jalan dengan menggunakan gerbang tersebut adalah hasil "Paruman Desa Adat" dan bukan hasil kesimpulan perorangan.
Menurut salah satu sumber yang enggan identitasnya dituliskan menyebutkan, penutupan jalan dengan menggunakan gerbang tersebut merupakan hasil kesimpulan Krama adat karena dianggap bertentangan dengan areal kesucian pura
Media kabarnetizens.com sempat mewartakan kejadian tersebut pada Oktober 2023 lalu, dengan menyertakan yang diduga sebagai "pelaku" penutupan akses jalan oleh salah satu warga Krama desa adat Pengastulan, Luh JP dengan sebutan oknum notaris. L JP merasa keberatan karena menurutnya notaris adalah lembaga tempat dia bekerja.
LJP ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp (WA) tidak berkomentar justru meminta redaksi guna "silakan berkomunikasi dengan penasehat hukumnya".
Sementara Bendesa adat Pengastulan, Jero Mangku Ngurah ketika dikonfirmasi melalui ponselnya terkait penutupan akses jalan pada Oktober 2023 lalu yang disebut sebut sebagai hasil paruman desa adat tersebut. Lagi lagi tidak merespons.
Untuk diketahui, ada beberapa akses jalan menujuh perumahan Griaya Adi Desa Pengastulan yang sebelumnya satu akses jalan ditutup dengan gerbang yang dinilai mengganggu areal kesucian pura.
Sepanjang berita ini diturunkan, bahwa pihak redaksi kabarnetizens.com masih menunggu konfirmasi lanjutan dari semua pihak sesuai dengan kaidah UU Pers No 40 Tahun 1999 (Nota kesepahaman (Dewan Pers dan Polri penyelesaian kasus sengketa jurnalistik sesuai UU No 40/1999 tentang Pers) dan Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Penulisan Media Siber.
Redaksi memberikan kesempatan seluas luasnya kepada semua pihak untuk memberikan Klarifikasi, Hak Jawab, Hak Tolak dan lainnya berdasar ketentuan diatas sehingga tidak terjadi "Kriminalisasi" fungsi fungsi pengaksesan sumber informasi dan sumber berita yang dijalankan seorang pewarta/Wartawan dan juga guna menyempurnakan produk jurnalistik kami di WA: 081337957793 (Yasin _net)

.png)