Advertisement
DENPASAR (kabarnetizens.com)
Bali Rumah Singgah Satwa yang berada diPadanggalak Kesiman Denpasar Bali, semakin terjepit keberadaan nya. Karena sampai saat ini selter yang menampung belasan anjing tersebut tak berijin. Baik dari desa setempat, Maupun dari Dinas peternakan dan pertanian Kota Denpasar.
Kepala Desa Kesiman, Dinas Peternakan dan perikanan kota Denpasar sama sama tidak pernah menerima permohonan ijin selter oleh Bali Rumah Singgah Satwa.
Kepala desa Kesiman menerangkan, kalau pihaknya (Desa dan Dinas terkait) tidak pernah memberi dan mengeluarkan ijin kepada Salter Bali Rumah Singgah Satwa yang beralamatkan di Padanggalak Kesiman Denpasar Bali.
Kepala Desa Kesiman yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya menerangkan, sebagai kepala desa, dirinya tidak pernah memberikan ijin atas keberadaan selter Bali Rumah Singgah Satwa yang ada di Padanggalak.
Bahkan ketika dipanggil oleh pemerintah desa, melah menjelaskan kalau masalah selter akan dibawa ke ranah hukum, "saya tidak pernah memberikan ijin kepada Selter yang di Padanggalak itu, bahkan beberapa hari lalu sempat kami panggil, katanya sudah punya pengacara dan semua permasalahan yang berkaitan dengan Bali Rumah Singgah Satwa sudah dalam proses hukum," ujarnya Kepala Desa Mariana
Sedangkan Kepala Dinas Peternakan dan perikanan Kota Denpasar Agung Bayu mengatakan, sampai saat ini Dinas peternakan dan pertanian Kota Denpasar tidak pernah mengeluarkan ijin selter. Termasuk Bali Rumah Singgah Satwa. "tidak pernah mengeluarkan ijin, karena kota Denpasar tidak memenuhi syarat untuk mendirikan atau membuat selter, " ujar Agung Bayu.
Sementara mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh selter, Dinas peternakan dan pertanian akan bertindak tegas. "masih mau koordinasi dengan Propinsi ya mas dan masyarakat, kalau ditemukan pelanggaran dan warga sekitarnya keberatan, pasti selter itu akan ditutup," tambahnya
Sedangkan kuasa Hukum Bali Rumah Singgah Satwa Doktor Togar Situmorang, SH MH, tidak bisa dan tidak mau menunjukkan ijin keberadaan selter yang selama ini di gembar hemborkan oleh pengelolanya Yanti Rosmiati alias Tyoross, "anda siapa, anda bukan hakim, saya tidak perlu menunjukkan ijin itu kepada anda." Ujar Togar. (KN/TIM)