Advertisement
SERIRIT_kabarnetizens.com
Kesabaran warga penghuni perumahan Griya Adi Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng terus diuji. Untuk kedua kalinya warga BTN Grya Adi 3 kembali melaporkan oknum bernama Luh Gede Purnama Wati alias Jro Sari ke Polres Buleleng, lantaran akses jalan umum tak kunjung dibuka
Sedikitnya 50 orang secara bersama sama melaporkan perbuatan ulah oknum tersebut karena dianggap berpotensi memantik konflik sosial didaerah itu. Bahkan 50 warga membubuhi tanda tangan atau petisi sebagai bentuk dukungan
Melalui laporanya dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) ditujukan kepada Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana dan ditembuskan kepada Kapolda Bali cq Propam Polda Bali dan Kapolri (Mabes Polri) itu,warga menuding perbuatan oknum itu melanggar hukum karena menutup akses keluar masuk jalan umum tanpa izin.
"Penutupan atau pemblokiran jalan fasilitas umum tanpa izin adalah perbuatan melanggar hukum tidak saja melanggar UU No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan namun juga menabrak ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 55,"jelas warga dalam laporan Dumasnya tertanggal 11 Oktober lalu.
Selain itu,pelaporan atas ulah oknum tersebut menurut warga untuk menjadi pembelajaran pihak lain agar tidak sewenang-wenang melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kami berharap laporan ini mendapat perhatian Kapolres Buleleng agar segera dituntaskan untuk menghindari kemungkinan timbulnya konflik sosial akibat penutupan itu,"kata warga.
Sementara itu dikonfirmasi Ahad (15/10/2023) atas laporan puluhan warga terhadap Jro Sari itu,Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan.Dia menyebut sejumlah langkah telah dilakukan usai menerima laporan warga BTN Grya Adi 3 itu.
"Penyidik akan melakukan konfirmasi terhadap warga BTN dan sejumlah saksi lain setelah itu baru akan dilakukan gelar,"ujarnya
Sementara Luh Gede Purnama Wati alias Jro Sari yang diduga melakukan aksi blokir jalan umum hingga berita ini diwartakan belum bisa dikonfirmasi (tim_netizens)