Advertisement
BULELENG_ kabarnetizens.com
Babak baru Sidang dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Aktivis Nyoman Tirtawan asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, yang dilaporkan oleh mantan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana memasuki sidang perdana di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja. Senin (23/10/2023) pukul 13.30 wita.
Sidang yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan, SH, MH, dengan hakim anggota I Gusti Ayu Kade Wulandari, SH, dan Ni Made Kushandari, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, Isnarti Jayaningsih, SH dan Made Heri Permana, SH, MH, dalam sidang agenda pembacaan dakwan menyatakan Nyoman Tirtawan didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar UU ITE.
Menanggapi atas dakwaan tersebut, Tirtawan dengan tegas menyangkal dakwaan dari JPU. Dan dirinya malah mengatakan pihak Penyidik Polres Buleleng telah ikut serta didalam melakukan kekacauan Hukum.
"Pelapor Putu Agus Suradnyana sudah bersurat kepada Kapolres Buleleng tentang pencemaran nama baik, 26 Desember 2022. Namun didalam BAP justru pelapor menyampaikan mengetahuinya pada Kamis 5 Januari 2023. Artinya pada waktu itu Suradnyana belum mengetahui peristiwa". Ujar Nyoman Tirtawan dihadapan wartawan saat ditemui seusai sidang di ruang tunggu PN Singaraja.
"Jadi ini adalah bentuk daripada Obtraction of Justice, penghancuran hukum ataupun pengacauan hukum. Kasus ini sudah saya laporkan ke Kompolnas, kami disini bukan menyerang Hakim Yang Mulia, bukan, sebagai reverensi ataupun gambaran bahwa telah terjadi kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penyidik. Bahkan laporan kami pada 5 April 2022 melaporkan saudara Bupati Putu Agus Suradnyana, penyidik Polres Buleleng melakukan penghentian penyelidikan padahal didalam KUHAP, Penyidik diberikan kewenangan tugas untuk melakukan penyelidikan pengumpulan data, namun disini penyidik justru mogok atau melawan KUHAP", kata Tirtawan menambahkan.
Dan dirinya juga mengatakan laporannya sudah ditindaklanjuti oleh Kompolnas dan berharap oknum penegak hukum yang mengabaikan etika hukum ditindak secara hukum.
"Jadi etikanya kalau belum ada peristiwa pelanggaran hukum, kita tidak layak untuk diproses laporan, siapapun, manakala jelas- jelas itu adalah pengrusakan ataupun pengacauan hukum, yang menimbulkan kegaduhan publik, sehingga disini saya sekali lagi mohonkan agar Kompolnas sesegera mungkin memproses daripada Oknum Penyidik Polres Buleleng yang notabene semestinya menegakkan hukum justru membikin kegaduhan ataupun kekacauan hukum", cetus mantan anggota DPRD Provinsi Bali ini.
Menurut Tirtawan, sesuai dengan Undang - undang ataupun surat sepahaman antara Mentri Kemenhum, Kapolri, dan Kejagung, tidak serta merta orang itu bisa dijerat dengan Undang - undang ITE. Manakala menyampaikan opini, pendapat ataupun kebenaran.
"Saya juga kan beropini salah satunya, kenapa orang yang saya laporkan merampas tanah diberikan perlindungan, kenapa?, Itu yang menjadi pertanyaan besar, dan itupun saya lakukan proses pelaporan secara resmi di Polres Buleleng, 5 April 2022. Dan saya juga diberikan kuasa untuk melaporkan peristiwa telah terjadinya perampasan tanah milik rakyat, yang mereka miliki dan mereka tempati dari Tahun 1950 an dan mereka punya bukti sertifikat milik, mereka memenuhi kewajiban membayar pajak. Sehingga disini sangat jelas kontennya adalah ada korelasi dengan kejahatan kemanusiaan, merampas hak- hak asasi manusia didalam melangsungkan hidup", bebernya.
Sementara ditempat yang sama, Penasihat Hukum Tirtawan, Ida Bagus Denny Aru Djodhi, SH, ST, MT, menyatakan apa yang disampaikan oleh kliennya itu merupakan aspirasi dari masyarakat.
"Bapak Tirtawan hanya menyampaikan aspirasi dari masyarakat, itu opini, itu berpendapat. Apakah kebebasan berpendapat itu dilarang oleh negara?”, ujar Eko Sasi Kirano didampingi team Penasihat hukum lainya yakni I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH; Eko Sasi Kirono, SH; Made Sutrawan, SH dan Putu Surya Mahesa Putra, SH, dari Kantor Hukum Garuda Yakasa, yang beralamat di Jalan Nuri No 3 Kelurahan Kaliuntu, Singaraja.
Sedangkan pihak Kejari saat diminta konfirmasinya terkait dakwaan yang nyaplir sebagaimana yang di ungkapkan Nyoman Tirtawan mengatakan laporan pengaduan Agus Suradnyana tertanggal 7 Januari 2023, kemudian untuk laporan polisinya tanggal 6 Maret 2023.
"Dapat disampaikan untuk laporan pengaduan tanggal 7 Januari 2023, kemudian untuk laporan polisinya tanggal 6 Maret 2023", ucap Ida Bagus Alit Pidada, Kasi Intel Kejari Buleleng.
Sidang selanjutkan akan kembali digelar pada Senin (30/10/2023) pekan depanpukul 10.00 wita
dengan agenda mendengarkan keterangansaksi yang akan dihadirkan olehJPU.
Untuk diketahui, Putu Agus Suradnyana memperkarakan Nyoman Tirtawan karena dituduh telah mencemarkan nama baiknya melalui media sosial (Medsos) sebagaimana diungkapkan dalam Surat Dakwaan dengan Nomor Red Perkara: PDM-41/Eku-2/Bll/10/2023. (TIM_netizens)