Advertisement
TEJAKULA_(kabarnetizens.com)
Ada ada saja ulah oknum penggarap lahan dengan sepihak ingin menguasai lahan milik pemegang SHM yang sah. Sebidang tanah seluas 29.050 M2 berada di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang merupakan pemilik sah atas nama Ketut Purwa. Dugaan penyerobotan lahan pertanian tersebut akhirnya ahli waris Ketut Purwa membuka kedok oknum penyakap yang ingin menguasai lahan di maksud
Oknum penggarap lahan yang tiba tiba secara sepihak, tanpa melibatkan pemilik lahan atas sebidang tanah dengan sertifikat hak milik yang sah saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng melakukan pengecekan lapang, Selasa 24 Oktober 2023 lalu
Adalah Made Maharta Kadjar (47) melalui kuasa hukumnya pada kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH., mengajukan surat klarifikasi dan perlindungan hukum lantaran ulah oknum penggarap lahan yang dinilai ingin menguasai lahan
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng menyebutkan, kegiatan penelitian fisik atau pengecekan lapang terhadap lokasi tanah di Desa Sembiran Kecamatan Tejakula Buleleng oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dilakukan Jumat 20 Oktober 2023 dengan tidak melibatkan maupun memberitahukan kepada pemilik yang sah sesuai dengan SHM
Lebih mengherankan lagi, pemilik lahan tersebut mengetahui kegiatan yang dilakukan BPN Buleleng melalui sejumlah media massa.
Kuasa Hukum pemilik lahan, I Nyoman Sunarta,Rabu 25 Oktober 2023 mengatakan, diajukannya surat klarifikasi dan perlindungan hukum itu lantaran masih ada persoalan secara hukum dilahan tersebut dan tengah diproses di Polres Buleleng.
Menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka melalui surat ini kamimohon klarifikasi sekaligus perlindungan hukum atas tanah milik klien kami,” ujanrnya.
Dalam surat yang disampaikan itu, kuasa hukumnya pada kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH., juga melampirkan SHM dengan luas tanah 29.050 M2 atas nama Ketut Purwa yang merupakan orang tua Made Maharta Kadjar. (TIM_netizens)