BULELENG_kabarnetizens.com
Sempat diwartakan kabarnetisens sebelumnya, Kamis (19/10) terkait kasus pinjaman yang dilakukan Budi Astawa, warga Desa Ambengan di LPD Desa Adat Sangket setelah meminjam sertifikat milik Komang Arta warga Desa Kalibukbuk hingga menyeret salah satu oknum anggota TNI ke pengadilan militer.
Menyikapi kasus tersebut Kuasa hukum LPD sangket, Kadek Doni Riana, SH, MH angkat bicara. Kadek Doni yang juga ketua DPC Peradi Buleleng itu menyebutkan laporan dugaan kepada kliennya di polres buleleng bahwa dalam proses balik nama antara Komang Arta (Penjamin/pemilik aset SHM) dan Budiastawa ( Debitur) di lembaga LPD sudah tidak ada kaitannya.
"Intinya LPD tidak ada kaitannya proses pelaporan Komang Arta dan Budiastawa, secara individu,"Tidak ada kaitannya Budiastawa, Komang Artha, notaris dan LPD.
Apapun proses dari hasil dari laporan Komang Arta itu adalah tanggung jawab dari Budiastawa kepada Komang Arta.
Sebelumnya, Jro Arka Wijaya mengadakan klarfikasi dengan dengan Kuasa Hukum LPD Desa Sangket tersebut yakni Kadek Doni Riana SH, dan para pengurus LPD menyampaikan, ia sudah mendapat klarifikasi.Sehingga kesimpulan pertemuan tersebut dijadikan dasar oleh Jro Arka untuk melapor ke Polres Buleleng.
Dikatakan oleh Jro Arka wijaya bahwa warga atas nama Komang Arta dan istrinya ini merasa dizolimi dengan adanya surat sitaan dari sebuah koperasi.
"orang ini tamat SD tiba tiba datang surat sita, tanpa pernah memperjual belikan atau mentransaksikan sertifikat hak milik dia.," seraya menyampaikan bahwa pihaknya merasa sedih selaku LSM padahal ini melibatkan lembaga keuangan yang dipercaya oleh masyarakat.
Ditaksir penyalahgunaan SHM oleh oknum aparat yang kini ditahan di Hotmil, awalnya meminjam senilai Rp 100 juta di LPD Sangket , kemudian berubah di tahun 2023 menjadi Rp 500 juta dengan lembaga keuangan berbeda (Koperasi B.A) dengan surat sita.
"Beliau menanyakan kepada oknum ya macet tidak pernah dibayar, disinilah dugaan unsur pidana yang sudah dilaporkan ke subdenpom dan skarang sudah ditahan, karena ada unsur lain ya kami akan melaporkan dugaan ini ke Polres, karena ini kasusu ini transparan," lanjutnya.
Advertisement
Dalam klarafikasi ini sempat terjadi ketegangan terkait subtansi perkara yang terjadi antara debitur, penjamin dan LPD hingga jatuhnya SHM ke koperasi. Namun semua kembali mencair ketika kedua belah pihak mendapat keterangan dan advice oleh pihak Kuasa Hukum LPD Sangket yakni Kadek Doni Riana SH, MH.
Sementara Kader Doni Riana, SH MH selaku Kuasa Hukum dari LPD Desa Sangket menyebut bahwa penjamin komang arta dengan debiturnya Budiastawa, yang tentu datang untuk mengklarifikasi bahwa LPD (LPD Sangket.red) sudah melakukan prosedur yang benar.
" Mereka sepakat untuk melakukan balik nama yang akan dilaksanakn dinotaris, sehingga dalam hal ini pelunanasan dari debitur Budi astawa dan penjamin atas nama made arta, sudah lunas dan sudah tidak ada sangkutan di kami sehingga atas proses balik nama itu berporeses antara budiastawa dan made arta, kalau minta klarifikasi ke kami sudah klir," terang Kuasa Hukum LPD Sangket yang akrab dipanggil KDR.
Bahwa upaya hukum Komang Arta sudah sampai ke proses diperadilan militer, tidak ada sangkut pautnya dengan LPD dan LPD sudah mendapat pelunasan dari penjaminan atas LPD.
"Kita sangat menghormati proses klarifikasi ini, dan walapun sampai pelaporan ke polres buleleng kita akan ikuti dngan proses hukum yang sama, jadi kita menunggu proses hukum yang dilakukan arta berserta pendampingan LSM," pungkas KDR.
Sementara, di Polres Buleleng, Baik Jro arka Wijaya dan Komang Arta langsung melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penggelapan jaminan SHM tersebut dengan Nomor: Dumas/359/X/Res 74 /2023/SPKT/POLRES BULELENG/.
"laporan yang kami layangkan ke polres Buleleng ini karena karena Klian kami rumah beserta pekarangannya disita oleh salah satu koperasi di daerah Sukasada,"tutur Jero Arka (tim_netizens)