Iklan

Zainuddin Yasin
Jumat 06 2023, Oktober 06, 2023 WIB
Last Updated 2023-10-06T16:40:49Z
BeritaBerita BulelengHukrim

Gelapkan Dana Ratusan Juta, Bendahara BUMDes Banjarasem Divonis 2,5 Tahun Penjara

Advertisement


Buleleng -- Setelah elah melalui sidang yang panjang, akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali , Gede Putra Astawa,S.H.,M.H., Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, S.H., M.H. dan Soebekti, S.H, menghukum terdakwa Made Agus Tedi Arianto (MATA) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Banjarasem Mandara Pada hari Selasa (3/10/2023).


Terdakwa MATA adalah bendahara BUMDes Banjarasem Mandara, Kecamatan Seririt, Buleleng.Sidang yang dimulai pukul 10.00 Wita s.d pukul 11.00 wita dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap terdakwa MATA dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Banjarasem Mandara. 




Sidang dengan Majelis Hakim Tipikor Denpasar yaitu Gede Putra Astawa,S.H.,M.H., Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, S.H., M.H. dan Soebekti, S.H. tersebut, dilaksanakan secara virtual. Terdakwa MATA mengikuti persidangan dari Lapas Klas IIB Singaraja dan JPU Isnarti Jayaningsih, SH. Mengikuti persidangan dari Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng. 



Majelis Hakim memutus terdakwa MATA terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan hukuman Pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan potong masa penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 274.708.794,- (dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan penjara. 



Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU, Terdakwa terbukti melanggar dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana serta menuntut terdakwa yaitu Pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dipotong masa penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 274.708.794,- (dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) Subsidair 3 (tiga) tahun penjara. 



Dalam putusannya, Majelis Hakim  menyebutkan bahwa hal-hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;  terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya; dan terdakwa belum pernah dihukum 



Sementara hal-hal yang memberatkan kepada terdakwa adalah perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; perbuatan terdakwa mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara cq. BUMDes Banjarasem Mandara ; dan terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukannya - Perbuatan pidana korupsi yang diperbuat terdakwa telah dilakukan secara berlanjut sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. 


Bagaimana tanggap JPU dan terdakwa terhadap putusan majelis hakim tersebut? JPU menyatakan pikir-pikir untuk banding, sementara terdakwa menyatakan menerima putusan.


Humas Kejaksaan Negeri Buleleng dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, S.H., M.H, menceritakan kronologis yang menyebabkan terdakwa MATA sampai dengan diputus bersalah oleh Majelis Hakim adalah sebelumnya Terdakwa MATA yang menjabat sebagai  Bendahara BUMDes Banjarasem telah melakukan penyalahgunaan dalam menggunakan dan mengelola dana 



BUMDes Banjarasem Mandara sehingga BUMDes tersebut berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng (berdasarkan Laporan Nomor : 700/676/ITDA/2022 tanggal 21 September 2022) mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp. 274.708.794,- (dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan ribu tuju ratus sembilan puluh empat rupiah).