Advertisement
BUSUNGBIU - Proyek pembangunan yang dianggarkan Melalui APBD Buleleng tahun 2023 sedianya wajib menyediakan papan informasi sesuai peruntukan mulai dari nilai rekanan hingga limit pengerjaan Namun nyatanya, masih saja ada proyek diduga siluman ditemukan di lapangan.
Meski menjadi pertanyaan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan serta mengabaikan hak publik tentang informasi.
Sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh pelaksana proyek tembok senderan di SDN 3 Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng
Terpantau media, proyek pembangunan tembok senderan di SDN 3 Kekeran ditemukan tanpa papan informasi, terlebih pengerjaan pembangunan tembok itu sendiri sudah dimulai dari tanggal 11 September 2023.
Saat awak media meminta keterangan terkait tidak dipasangnya Papan informasi oleh pihak kontraktor, menurut keterangan dari Pelaksana proyek, Ketut Suastika mengatakan bahwa, surat perintah kerja belum dikeluarkan oleh pihak Dinas.
Walaupun begitu, proyek tetap dilaksanakan sebelum musim hujan turun, karena menurutnya kondisi bangunan yang diatas sudah labih dan ditakutkan akan roboh.
"Surat perintah kerja belum dikeluarkan oleh Dinas, Nanti Senin ini saya datang ke Dinas ngambil, langsung dah pasang pelangnya", ucap Ketut Suastika saat dikomfirmasi awak media pada Sabtu, (7/10/2023)
"Proyek ini penunjukkan langsung dari Dinas Pendidikan. Anggarannya Rp 120 juta dan pengerjaanya selama 2 Bulan," imbuh Suastika.
Terlihat disana, material bahan bangunan seperti batu dan pasir ditaruh dipinggir jalan hingga memakan badan jalan. Hal itu bisa berpotensi besar membahayakan bagi para pengendara, apalagi banyak murid-murid SMP di Busungbiu pergi ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor.
Dengan demikian proyek ini diduga telah melanggar UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi publik, berbunyi: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Berdasarkan Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan dan menerbitkan informasi publik secara berkala dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.
Kepala sekolah SDN 3 Kekeran , Wayan Sudarmayasa saat dimintai keterangan, dirinya menyampaikan proyek sendersn yang menelan anggaran 140 juta itu dimulai pekerjaannya pada tanggal 22 September.
Luas bangunan tembok penyengker itu tingginya sekitar 7 meter dan pangjangnya kira-kira 25 meter. Kata Sudarmayasa
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, Made Pastike, saat dimintai tanggapan melalui pesan Whatsapp Ahad (8/10/2023) pukul 11.00 Wita terkait tidak dipasangnya papan informasi pengerjaan tembok senderan SDN 3 Kekeran yang memakai anggaran dana dari Negara, hingga berita ini diturunkan pada Senin, (9/10/2023) pukul 11.00 wita, mengatakan,
"Coba tiang check dulu dokumennya," jawabnya singkat.
Disisi lain, dikomfirmasi adanya proyek yang tidak memasang papan info, anggota DPRD Buleleng, komisi 4, Ngurah Arya yang menangani bidang anggaran menyampaikan, dalam mengontrol pembangunan di buleleng ini tidak bisa dari DPRD saja atau masyarakat umum, termasuk juga pengawasan dari pemerintah, atau instansi terkait.
"kolaborasi ini akan menimbulkan hasil yg maksimal dan bagus. apalagi saya juga belum pernah ke lapangan, kalau melihat dari sebuah tatanan yang bagus, setiap proyek penunjukan atas proyek yang ditenderkan, pertama dipasang adalah papan pengumuman bahwa sumber dana proyek dan sebagainya itu biar jelas, biar tidak menjadi sebuah penilaian yg negatif, padahal itu sdh bagus. dan kami menghimbau dan menyarankan kepala dinas pendidikan dan PU secepatnya menanggapi ini", jelas Ngurah Arya.
"kami dari DPRD kabupaten Buleleng siap ke lapangan karena kebetulan di SD 3 kekeran itu ada dua proyek pemerintah yang nilainya 600 dan 140 juta", ujarnya.
Aryo Bodo, sapaan akrab Ketut Ngurah Arya , politisi PDIP asal Desa Gerokgak itu mengapresiasi peran masyarakat dan media untuk melakukan pengawasan di lapangan.
" Meskipun nilai proyek itu kecil tapi kewajiban rekanan adalah wajib menyediakan papan informasi.karena papan informasi tersebut dapat diketahui publik bahwa nilai proyek, kalender pengerjaan dan pemilik rekanan. Kita segera ke TKP karena proyek yang jauh dari perkotaan, ucap Arya Bodo
Setelah dikritisi akhirnya rekanan proyek bersedia memasang papan informasi (tim_netizens)