Advertisement
Buleleng (kabarnetizens.com)
Pewarta (Zainuddin Yasin)
Tidak perlu menunggu proses hukum tetap, nasib penyuluh KB di Puskesmas Serirt, Putu Keri Darmawan, yang ternyata adalah anggota mafia jaringan Narkoba lintas Bali-Medan, akhirnya dipecat oleh Pemkab Buleleng.
Penyuluh KB yang bertugas di puskesmas Seririt adalah mantan residivis tersebut disergap di depan puskesmas Seririt tak berkutik ketika tim BNN propvinsi Bali menggrladah barang haram tersebut yang tersimpan dibox kardus terikat rapi diatas sepeda motor dinas siap diedarkan
Putu Kari Darmawan mengenakan kaos berwarna biru hanya tertunduk lesu ketika tim BNN membuka box kardus. Alhasilnya ditemukan 7.2 kg ganja kering yang didatangkan dari Medan
Begitu mengetahui penyuluh KB Putu Keri Darmawan ditangkap BNNP Bali dan diberitakan secara meluas, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Kadis P2KBP3A) Kabupaten Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka, SIP, pun tanpa kompromi langsung menerbutkan Surat Pemutusan Perjanjian Kerja Tidak Dengan Hormat.
Surat Pemutusan Perjanjian Kerja Tidak Dengan Hormat bernomor Nomor : 800 / 1514 /DP2KBP3A/2023, Perihal : Pemutusan Perjanjian Kerja, tertanggal 14 September 2023. Surat itu ditujukan langsung kepada Putu Keri Darmawan, NIK 5108022502940003.
“Merujuk Perjanjian Kerja Nomor: 500.15.12.2./174/DP2KBP3A tanggal 2 Januari 2023, pasal 6 point 1 hurup b bahwa saudara telah melakukan perbuatan hukum dan mencemarkan nama Lembaga/Pemerintah Kabupaten Buleleng, maka dengan ini terhitung mulai tanggal Kamis 14 September 2023 kami melakukan pemutusan kerja tidak dengan hormat kepada saudara,” bunyi Surat Pemutusan Perjanjian Kerja Tidak Dengan Hormat yang ditandatangani Kepala DP2KBP3A Kabupaten Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka, SIP.
Surat Pemutusan Perjanjian Kerja Tidak Dengan Hormat untuk Putu Keri Darmawan itu, tembusannya ditujukan kepada Pj Bupati Buleleng. (Yasin_netizens)

.png)