Iklan

Zainuddin Yasin
Selasa 12 2023, September 12, 2023 WIB
Last Updated 2023-09-13T14:53:01Z
BeritaHukrim

Sebarluaskan Fitnah, Kepala Desa Tinga Tinga Dilaporkan Warganya

Advertisement

 





Kabarnetizens.com (Buleleng)

Tugas dan fungsi kepala desa adalah menjaga ketertiban dan keamanan desa dan ikut menjalankan roda pemerintahan desa seperti melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana pedesaan serta program pemberdayaan masyarakat seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang kesehatan, ekonomi, budaya, ekonomi dan politik.


Tugas pokok seorang pejabat desa tersebut, tampaknya mulai melenceng. Pasalnya, seorang kepala desa Tinga Tinga, kecamatan Gerokgak, Komang Adi Wirawan akhirnya harus berurusan dengan pihak polisi, lantaran salah satu warganya Agustinus Hadi melaporkan kepala desa tersebut yang diduga kuat melakukan penyebaran isu fitnah pencemaran nama baik dengan menyebarluaskan fitnah bahwa pengelolah yayasan Bali Kym Fondation adalah Yayasan hanya mendata warga Tinga  Tinga yang kurang mampu  untuk mencari donatur di luar negeri.


Yayasan Bali Kyim Faundation internasional yang bergerak di bidang kemanusiaan berada di desa Tinga Tinga yang dikelolah oleh Agustinus  Hadi sejak tahun 2018 dengan Program pemberdayaan masyarakat melalui pembagian sembako kepada puluhan. Warga Desa Tinga Tinga, terdiri dari pemberian asupan gizi kepada sejumlah balita dan ibu hamil, para lansia dan sejumlah siswa yang kurang mampu.


Yayasan Kyim Faundation internasional awalnya berjalan dengan mulus lantaran program misi kemanusia benar benar menyentuh masyarakat dibawa garis kemiskinan. Program bantuan sembako tiap bulan sebanyak 4 kali dengan nominal perpaketnya  senilai Rp 350 ribu.


Program mengentaskan kemiskinan yang diemban Yayasan Kyim Faundation internasional tersebut tak berjalan mulus, lantaran kepala Desa Tinga Tinga, Komang Adi Wirawan  mendapat laporan  pihak donatur berkebangsaan Australia bahwa pembagian tidak sesuai dengan nama yang diajukan.


Agustinus merasa aneh dengan tindakan kepala desa yang mendapat informasi sepihak dari donatur tanpa mengklarifikasi kepada pihak yayasan. Merasa tidak nyaman dan isu penyebaran fitnah tersebut, Agustinus akhirnya melaporkan sikap kepala desa Tinga Tinga ke polres Buleleng karena seorang pejabat desa menyebarluaskan fitnah dan tudingan manipulasi data tak terbukti.


Melalui kuasa hukumnya, Harris Budiman, SH melaporkan kepala desa Tinga Tinga ke polres Buleleng, karena menyebarkan isu fitnah dan menerima dan membuat perasaan tidak nyaman. Dalam laporan ke polres Buleleng no  095/4/2023 /21 -02089/HRB


Harris menyebutkan kepala desa Tinga Tinga akan  dikenai sejumlah pasal sepert pasal i 310 KUHP tentang pencemaran nama baik secara lisan, dan perbuatan menyebarkan fitnah di atur dalam  pasal 311 KUHP.


Di sisi lain, kata Harris kepala desa Tinga Tinga dilaporkan dengan pasal 317 tentang perbuatan fitnah dengan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa dengan sanksi 4 tahun penjara.


“klien kami melaporkan kepala di ke polres Buleleng ini karena sikap dan tindakan kepala desa ini sudah sangat meresahkan.seorang kepala desa itu semestinya menyesaikan masalah di desa jika terjadi perselisihan. Kok jadi menyebarkan fitnah di masyarakat tentang yayasan,ucap Hariis saat ditemui di polres Buleleng, Selasa (12/9)


Kembali ditegaskan Harris Budiman, selama ini pihak Yayasan sudah banyak membantu warga masyarakat Tinga Tinga melalui program Pembagian sembako sudah 5 tahun berjalan. Tujuan yayasan peduli kemanusiaan ini, kata Harris, adalah untuk meminimalisir kemiskinan di desa. 


“Desa Tinga Tinga ini kan termasuk kemiskinan yang cukup ekstrim. Sehingga kehadiran Yayasan kemanusiaan ini semstinya di dukung penuh. Kami yakin kepala desa Tinga Tinga menyebarkan fitnah ini ada sesuatu,” ucap Hariis heran


Sementara Kepala Desa Tinga Tinga, Komang Adi Wirawan ketika dikonfirmasi tentang warga melaporkan dirinya di polres Buleleng itu, dia hanya beralasan bahwa diri mendapatkan laporan dari pihak donatur.” Kami mendapatkan. Laporan dari pihak donatur bahwa pembagian jatah oleh warga kami itu tidak sesuai dengan identitas.wahar kami tanyakan. Ya soal laporan di polres Buleleng kami siap hadapi,” tantang Komang Adi

Proses hukum kepala Desa Tinga Tinga sedang ditangani Polres Buleleng dalam tahapan pemeriksaan saksi saksi (yasin_netizens)