Advertisement
Anggota Komisi Hukum DPD RI DR. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedastraputra Suyasa III atau dikenal dengan AWK, menolak kehadirannya di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja,Selasa (05/09/2023) dianggap bentuk intervensi kepada lembaga peradilan tersebut.
Bahkan soal perkara Bendesa Adat Desa Pengastulan terkait permohonan warga Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan yang memohon diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dibahas secara khusus.Senator Dapil Bali ini mengaku murni hadir sebagai anggota DPD RI yang membidangi masalah hukum.
Setiba di PN Singaraja,pria yang tenar disapa AWK ini disambut ketua PN Singaraja Herianti SH.M.Hum,Wakil PN I Made Bagiartha,Humas PN Singaraja Made Hermayanti Muliartha, SH serta pejabat utama lainnya.
“Tidak ada (pembicaraan soal perkara Pengastulan).Hanya bicara soal kinerja terkait case-case lain karena kami paham tidak bisa melakukan intervensi apapun itu.Kendati banya aspirasi yang masuk ke DPD RI kita menghindari membicarakannya dan lebih menyerahkan kepada proses hukum,”dalih AWK sembari menyebut lebih menjaga prinsif triaspolitika (legisltaif,eksekutif, dan yudikatif).
Sementara itu,Ketua PN Singaraja Herianti SH.M.Hum mengatakan, kedatangan AWK ke PN Singaraja hanya untuk berdiskusi. Termasuk berbicara soal proses keadilan sesuai azas penegakan hukum yang baik dan benar.
“Kami bekerja sesuai tupoksi dan menjunjung tinggi kemandirian serta terlepas dari campur tangan dari luar unsur kehakiman.Namun kami juga menggali nilai-nilai hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat,termasuk memberikan akses hukum yang sama terhadap semua pihak yang berperkara di pengadilan dan itu tidak perlu diragukan,” kata Herianti.
Ia juga menyebut kehadiran AWK di PN Singaraja sekedar untuk berdiskusi kebangsaan dan juga terkait penegakan hukum bisa berlangsung secara kondusif,keadilan,kepastian hukum dan kemanfaatan semaksimal mungkin dapat diberikan kepada masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena kedatangan senator kita tidak berkait dengan urusan perkara,urusan perkara dilarang untuk dicampuri karena itu kemandirian utuh dari lembaga pengadilan,”tandas Herianti.
Sebelumnya dalam sidang mediasi dengan perkara gugatan melawan hukum Kepala Desa Pengastulan yang dilayangkan Bendesa Adat Desa Pengastulan terkait permohonan warga Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan yang memohon diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL dengan agenda mediasi berlangsung Rabu (30/08/2023).
Selaku kuasa hukum Kepala Desa Pengastulan,Gede Indria sempat menyerahkan nota protes atas dugaan intervnesi anggota DPD RI atas nama DR.Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedastraputra Suyasa III atau dikenal dengan AWKIa bersurat kepada Ketua PN Singaraja.Surat tersebut bernomor 0110219/421-B65/DPD-MPR RI/Bali-VIII/ 2023 soal permohonan perhatian atensi terkait gugatan atas adanya dugaan penguasaan lahan secara sepihak dan atau permohonan penerbitan sertifikat SHM melalui program PTSL.
“Kami sudah layangkan nota protes ke DPD RI di Jakarta dan ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri Singaraja,Pengadilan Tinggi Denpasar hingga ke Mahkamah Agung. Itu merupakan intervensi ke lembaga peradilan,”kata Indria.
Tidak hanya itu,atas adanya surat tersebut Humas PN Singaraja Made Hermayanti Muliartha, SH membantah menerima surat AWK tersebut.Bahkan hal itu ia juga sampaikan saat menerima Hilman Eka Rabbani dari Aliansi Masyarakat Pengastulan Bersatu (AMPB) yang mempertanyakan surat tersebut.“Intinya kami hingga saat ini tidak menerima surat dimaksud namun hanya menerima surat permohonan kunjungan kerja dan silaturrahmi dari anggota DPD tersebut ke Ketua PN Singaraja.Hanya saja bu ketua (PN Singaraja) pada hari yang sama terjadwal ada agenda lain,”katanya
Salah seorang warga yang enggan dituliskan identitasnya menyebutkan, kehadiran AWK di pengadilan negeri Singaraja dalam situasi saat ini rasanya kurang tepat. Karena menurut sumber itu, agenda sidang perkara desa adat Pengastulan terkait permohonan ratusan Warga Banjar Dinas Kauman memohon pnerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL yang sebelumnya melalui mediasi oleh kedua kuasa hukum. Sayangnya, 3 kali Mediasi gagal.
" 3 kali Mediasi selalu gagal dan selanjutnya pasti memasuki sidang pokok perkara.Kitq AWK adalah anggota DPD yang mewakili masyarakat Bali dan dia ikut membidangi hukum. Pertanyaan kita.selama ini AWK sudah pernah berkunjung ke Pengadilan Singaraja? Ketika ditanya pasti dia menolak melakukan intervensi lembaga peradilan,"jelas sumber itu heran
Kembali dia menegaskan, secara psikologi, kehadiran AWK di pengadilan Singaraja layaknya pahlawan kesiangan. "Kalau mau main hiburan bondres atau semacam Srimulat bukan adu gengsi di Pengadilan.tapi di tempat hiburan biar dapat suara nanti" sindir sumber itu (yasin_netizens)