Advertisement
Mangupura ( kabarnetizens.com ) : Pewarta (Zainudin Yasin)
Tim buser Polsek Mengwi kembali meringkus 2 pelaku pencurian Marcbook milik wisatawan asing. Kedua pelaku pencurian berinsial AWS dan DWS dibekuk di kost kostan wilayah Jimbaran pada Kamis 31 Agustus 2023 lalu Kedua pemuda asal Lamongan Jawa Timur langsung digiring ke mapolsek Mengwi.
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ, S.Sos, SH, MH hari ini Senin, (18/09/2023), merilis kasus 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mengwi.
Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, SH beserta jajaran Polsek Mengwi seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan kasus 363 ini terjadi pada Kamis, (31/08/2023), di arel parkir Pantai Sogsogan Desa Cemagi Kecamatan Mengwi Badung yang dilakukan oleh 2 tersangka berinisial AWS dan DWS. Modus operandinya adalah tersangka mengambil tas berisi macbook dengan paksa dibawah jok sepeda motor milik korban.
"Sebetulnya tersangka ini spesialis pencuri helm, karena melihat tali tas dibawah jok akhirnya tersangka ada niatan mengambil paksa tas tersebut dan didapat kan berisi macbook," kata Kompol Ketut Adanyana.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, aksi 363 ini dilakukan oleh dua tersangka dengan tugasnya masing-masing yakni satu membonceng dan satunya melihat situasi. Setelah melihat situasinya aman, maka kedua tersangka melancarkan aksinya di TKP.
"Korbannya adalah orang asing. Kebetulan harga Macbooknya seharga 67 juta. Setelah kejadian, korban juga ikut dalam pencarian Macbook tersebut hingga ke wilayah Jimbaran," ujarnya.
Mantan Kapolsek KP3 Celukan bawang ini menjelaskan, kedua pelaku dikenai sanksi dengan pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara ( yasin_netizens)


.png)