Iklan

Zainuddin Yasin
Jumat 18 2023, Agustus 18, 2023 WIB
Last Updated 2023-08-23T01:22:35Z
Hukrim

Jaksa Siap "Membantai" terdakwah dalam Persidangan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Advertisement

 


Buleleng (kabarnetizens.com)

Ananda Rizky (23) Terdakwah pencabulan anak di bawah umur, membantah dakwaan jaksa dalam sidang lanjutan Senin (14/8) lalu. Hal itu disampaikan Ananda Rizky dalam esepsi yang dibacakan langsung oleh terdakwah. 

Menyikapi bantahan Terdakwah, jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Karmawan mengatakan, dirinya tidak ambil pusing, mengelak atau membantah dakwaan itu hak terdakwah. "terserah apa kata dia (terdakwah-Red) yang jelas materi dakwaan yang saya ajukan dalam persidangan sudah didukung oleh bukti bukti yang valid, "ujar jaksa senior di kejaksaan Negeri Buleleng. 

Sebagai bentuk perlawanan jaksa atas sikap terdakwah,  Sidang yang akan dilanjutkan Senin (21/8) mendatang, dengan agendanya tanggapan jaksa, oleh jaksa tidak digunakan,  melainkan jaksa akan menghadirkan saksi saksi,  diantara nya saksi kunci atau saksi korban, saksi mantan istri terdakwah yang mempunyai rekaman pengakuan terdakwah, paman korban Abdul Azis yang juga mempunyai rekaman pengakuan terdakwah saat diintrogasi di rumah pelaku dan orang tua korban, "sidang Senin mendatang saya akan menghadirkan saksi saksi sebagai bentuk bantahan dari esepsi terdawah, " tambah I Gusti Karmawan. 

Sementara orang tua korban Imam Ghozali mengatakan, ia percayakan masalah kasus yang menimpa anaknya kepada kemapuan jaksa dan ketegasan hakim yang memimpin sidang. "saya yakin jaksa akan bersikap profesional dan hakim akan bertindak adil dalam memutuskan perkara anak saya. Saya juga tidak yakin kalau jaksa dan hakim merima sogokan uang dari terkawah," ujarnya.

Diketahui, terdakwah Ananda Rizky baik di kepolisian maupun dipersidangan selalu mengelak tuntutan jaksa walaupun bukti bukti sudah lengkap dan jelas. (Emh_netizens)