Iklan

Zainuddin Yasin
Jumat 21 2023, Juli 21, 2023 WIB
Last Updated 2023-07-26T05:43:49Z
BulelengHukrimPeristiwa

Spesialis Maling Hewan Ternak Nekat Sembeli kambing di kandang sang Pemilik

Advertisement

 Buleleng_ kabar netizens.com         

 S


pesialis maling hewan ternak berinisial Gede NDY berasal dari Desa Unggahan, Kecamatan Seririt akhirnya tak berkutik setelah tim  Unit Reskrim Polsek Seririt berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.


Aksi residivis ini tergolong nekat. Terbukti ia mencuri kambing dan hanya menyisakan seupil daging dari 2 ekor kambing yang dicurinya kepada pemiliknya.


Ke dua ekor Kambing curian tersebut langsung disembelih di kandangnya, hingga pemilik kambing.  menderita kerugian sekitar 5 Juta Rupiah.


Sedangkan pemilik kambing, I Nengah Sukadarma, warga Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, yang tidak terima atas perlakuan Si Pencuri kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Seririt pada 30 Juni 2023.


Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Seririt Kompol I Made Suwandra, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim AKP Ida Bagus Putu Permana Dwija Putra, S.H., untuk melakukan Penyelidikan dan menangkap pelaku.


Dari hasil penyelidikan yang intensif, Unit Reskrim Polsek Seririt berhasil mengidentifikasi pelaku lalu melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Sidatapa, kecamatan Banjar.


Aksi pencurian tersebut diungkap Kapolsek Seririt, Kompol I Made Suwandra, saat memberikan keterangan persnya di Aula Humas Polres Buleleng pada Kamis, (20/7/2023).


Selain itu, saat digelarnya press release, terungkap pula ternyata terduga pelaku adalah seorang residivis yang sebelumnya sempat mencuri 4 ekor kambing milik I Puti Sianta yang juga warga Desa Unggaha pada tanggal 4 Juli 2023, dan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).


“Dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian keenam kambing tersebut. Dengan cara menyembelih dan menyisakan bagian dagingnya di TKP, kemudian dijual dan ada juga dimakan untuk kebutuhan sendiri”, jelas Kapolsek Seririt.


Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya 2 (dua) buah pisau, bagian daging kambing yg ditinggalkan di TKP dan beras sebagai hasil dari kejahatannya.


“Pelaku yang sebelumnya pernah melakukan perbuatan pidana (residevist),

kesehariannya pelaku sering bergaul ke Desa Sidatapa”, ungkap Kompol I Made Suwandra.


Atas perbuata terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.(yasin_netizens)