Iklan

Zainuddin Yasin
Selasa 25 2023, Juli 25, 2023 WIB
Last Updated 2023-07-26T05:42:34Z
HukrimPencabulan

Lima Belas Hari Menghirup Udara Bebas, Tersangka Pencabulan anak kembali Diciduk

Advertisement

 


Buleleng _kabar netizens.com

A Rizky (23) tersangka pencabulan anak di bawah umur berhasil di ringkus kembali oleh kejaksaan Negeri Buleleng bekerja sama dengan tim buser polres Buleleng Senin dini hari (24/7) di rumah orang tuanya Jalan Hasanuddin, kampung Kajanan, Buleleng Bali. 

Pelaku yang mencabuli Mawar (13) bukan nama sebenarnya, sempat menghirup udara bebas setelah hakim pengadilan negeri Buleleng membebaskan pelaku dalam sidang putusan sela Selasa (10/7) lalu. 

Bebasnya pelaku setelah sidang putusan sela tersebut mendapatkan protes keras dari M. Muhyiddin  paman korban. Karena menurut M. Muhyiddin, putusan hakim tersebut sarat dengan kejanggalan. Diantara nya sidang yang dilakukan secara terburu buru dan tidak ada pemeriksaan saksi dalam persidangan.  "sidang dilakukan hanya sekali dan tidak ada pemeriksaan saksi, materi sidang hanya pembacaan tuntutan, pembelaan pelaku dan hakim langsung membebaskan pelaku, saya menduga hakim seakan akan sengaja tidak memanggil para saksi dalam persidangan super kilat tersebut, untuk membebaskan pelaku, putusan hakim sangat mencurigakan, "ujar nya. 

Lebih lanjut M. Muhyiddin mengatakan, bebasnya pelaku A. Rizky yang juga kakak ipar korban, dalam sidang putusan sela tersebut sangat tidak masuk akal, sebelum sidang di mulai saksi korban dan orang tua korban dipanggil oeh jaksa untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan jaksa di print dan  dipersilahkan kepada para saksi untuk membaca sebelum dibawa kepersidangan, setelah dianggap benar oleh saksi korban dan orang tuanya, bap tersebut ditandatangi oleh saksi korban dan orang tua korban. Selanjutnya para saksi tersebut di minta menunggu diluar ruangan sampai hakim memerintahkan masuk keruang sidang. Namun sampai sidang selesai, para saksi tak kunjung dipanggil. Tiba tiba para saksi mendapat penjelasan dari jaksa, kalau sidang sudah selesai dan pelaku bebaskan. "mendepat penjelasan dari saksi korban, kalau peluk  bebas, saya segera menemui jaksa penuntut umum I Gusti Karmawan dan yang  bersangkutan membenarkan kalau pelaku bebas," cerita Muhyiddin. 

Bebasnya pelaku pencabulan anak dibawah umur dalam sidang putusan sela tersebut, mendapat sorotan dari pemerhati anak kak seto. Menurut kak Seto, sangat disayangkan keputusan hakim yang terkesan dipaksakan tersebut. "saya akan menugaskan ketua KPAI provinsi Bali untuk mengecek kebenaran putusan tersebut," ujar kak Seto yang di konfirmasi via telepon selularnya.

Sementara jaksa penuntut umum I Gusti Karmawan mengatakan, dirinya salah ketik dalam membuat tuntutan, namun sebenarnya bukan satu satunya alasan hakim membebaskan pelaku "saya akui, saya memang salah ketik dalam menyusun tuntutan, selama saya menjadi jaksa, baru kali ini saya mengalami kesalahan fatal," ujar Jaksa senior di Kajari Buleleng yang berhasil di temui di Buleleng.

Akibat putusan yang janggal dan terkesan dipaksakan tersebut, pelaku sempat menghirup udara bebas dan kabur keluar Bali atas bantuan keluarganya.

Dalam waktu tujuh hari setelah bebas nya pelaku, jaksa kembali memasukkan tuntutan yang telah diperbaiki. Pengadilan Negeri Buleleng pun menerbitkan surat penangkapan dan memerintahkan kejaksaan Negeri Buleleng untuk menagkap pelaku. 

Diawal penerbitan surat perintah penangkapan, JPU sempat kesulitan untuk menagkap pelaku. Karena orang tua pelaku menyembunyikan dimana pelaku berada. 

JPU pun mengirim surat kepolres Buleleng untuk memburu pelaku yang dilindungi oleh kelaurganya. 

Atas kerja keras Kejaksaan Negeri Buleleng yang dibantu Tim Buser Polres Buleleng,  Senin (24/7) dini hari, pelaku berhasil diciduk dirumah orang tuanya jalan Hasanuddin Kampung Kajanan Buleleng (MH_netizens)