Advertisement
Dewan Buleleng akhirnya Sahkan 3 Perda
SINGARAJA_kabarnetizens.com
Setelah melalui proses pembahasan panjang, akhir anggota DPRD Buleleng, Bali, secara aklamasi menyetujui sekaligus mengesahkan tiga Ranperda menjadi Perda, Senin (5/6/2023) siang.
Ketiga Ranperda yaitu Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 dan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sebelumnya, pembahasan di masing-masing Pansus, Pansus dengan Eksekutif dan Pansus dengan Anggota DPRD Buleleng. Selain pembahasan di gedung dewan, seperti biasa yang sudah menjadi tradisi dewan, Pansus ketiga Ranperda itu pun melali dengan dalih studi banding untuk mencari masukan dan perbandingan ke daerah lain untuk penyusunan Ranperda tersebut.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH yang dihadiri oleh pimpinan DPRD Buleleng, Anggota, Pj. Bupati Buleleng, Sekda Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng, pimpinan OPD se- Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya.
Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, dalam sambutannya menyampaokan terima kasih kepada DPRD Buleleng yang telah mengesahkan tiga Perda tersebut.
“Dalam kesempatan yang baik ini pula kami sampaikan selamat hari lahirnya pancasila dan selamat merayakan bulan bung karno pada juni 2023 ini dengan gotong royong kita bangun peradaban dan pertumbuhan global. Kami sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai pada rapat pembicaraan tingkat II, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ucap Pj Bupati Lihadnyana.
Terkait Ranperda Kabupaten Buleleng inisiatif DPRD tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pj Bupati Lihadnyana menyatakan, Pancasila merupakan dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kristalisasi dari nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta agama dan keyakinan yang dimiliki bangsa indonesia sejak berabad-abad lamanya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki konsekuensi bahwa pancasila menjadi asas mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia dan direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan negara.
“Secara sosiologis, tidak dapat dielakkan dengan adanya masalah penghayatan dan pengamalan Pancasila serta menurunnya kualitas semangat kebangsaan dan nasionalisme Indonesia,” paparnya seraya menyatakan, “Secara yuridis, diperlukan adanya regulasi yang mampu menjadi payung hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng berikut instansi terkait untuk bisa lebih menggelorakan Pancasila dan wawasan kebangsaan baik bagi seluruh komponen masyarakat, baik secara formal nonformal maupun informal. sehingga sejak awal diajukan kami sepakat bahwa rancangan peraturan daerah ini merupakan keniscayaan untuk dibentuk.”
Lebih lanjut, Pj Bupati Lihadnyana menjelaskan tentang Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kata dia, Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika didasarkan pada semakin meningkatnya kasus narkotika di Kabupaten Buleleng, membutuhkan peran pemerintah yang semakin kuat dan sebagai amanah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (3) dan pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bahwa pemerintah daerah berwenang untuk menyusun peraturan daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” jelas Pj Bupati Lihadnyana.
Ia menandaskan, fungsi negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi salah satu dasar filosofi dalam penyusunan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan pencegahan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. kejahatan narkotika merupakan salah satu penyebab menurunkan tingkat kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat dan bahkan dapat menyebabkan kematian.
“Oleh sebab itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyelamatkan kehidupan dan masa depan seluruh komponen masyarakat agar tidak menjadi korban dari kejahatan narkotika sehingga pembentukan peraturan daerah ini menjadi penting untuk dibentuk dan ditetapkan,” tandasnya.
Terkait Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, Pj Bupati Lihadnyana mengungkapkan bahwa paradigma otonomi daerah membangkitkan semangat untuk lebih mengutamakan perekonomian daerah khususnya industri lokal daerah yang mengangkat seni, budaya dan kearifan lokal untuk menghasilkan produk yang berlandaskan tri hita karana dan berbasis budaya branding Bali.
“Maka penting adanya perencanaan pembangunan industri di daerah yang mampu menguraikan dan memberi solusi serta memecahkan berbagai permasalahan di daerah dan memberi dampak pada pembangunan sektor industri di daerah yang lebih signifikan,” papar Pj Bupati Lihadnyana.
Di sisi lain, ungkap dia, dengan memperhitungkan keterbatasan kapasitas pemerintah daerah khususnya dalam pendanaan untuk mencakup seluruh komoditas dan jenis industrinya, maka perencanaan pembangunan industri harus terfokus pada komoditas dan jenis industri unggulan daerah sehingga kapasitas yang ada dapat diarahkan secara lebih padu pada komoditas dan jenis industri terpilih yaitu komoditas dan jenis industri yang berdampak paling besar dalam perekonomian wilayah dan yang dapat menjadi pemacu bagi komoditas dan jenis industri lainnya.
“Sehingga untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum dalam penyusunan rencana pembangunan industri di daerah diperlukan pengaturan mengenai rencana pembangunan industri Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043,” ujar Pj Bupati Lihadnyana ( Yasin_netizens)



.png)