Iklan

Zainuddin Yasin
Jumat 26 2023, Mei 26, 2023 WIB
Last Updated 2023-05-27T00:22:34Z
BeritaHukrimKPH Bali Utara

Konflik, Perebutan Lahan Ribuan Hektar antara pihak Desa dan Pengusaha

Advertisement



 Gerokgak_kabarnetizens.com | Program rehabikitasi dan reklamasi kawasan hutan yang dicanangkan 2 kementrian, yakni kementrian Lingkungan Hidup dan Kememtrian Kehutan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rehabilitasi dan reklamasi hutan. Puluhan ribu hektar hutan lindung di kabupaten Buleleng khususnya Buleleng barat diperuntukan bagi masyarakat mengelolah kawasan hutan seperti hasil pertanian. 





Di samping itu pihak KPH juga merekomendasikan bagi pemegang hak pengelolaan hutan atau pemegang izin pemanfaatan pada kawasan hutan. Tumpang tindih kepenting pengelolaan hutan dengan mengekploitasi hasil hutan selama ini cukup mengkuatirkan karena bagi pemegang lisensi pemanfaatan hutan atau bagi perusahaan . 



Di sisi lain pemerintahan desa pun tidak mau ketinggalan dalam mengelolah hutan desa karena dianggap sebagai subyek hukum di desa.yang berbasis masyarakatKepala KPH Bali Utara, Wayan Suwanda saat memberikan arahan kepada sejumlah pemegang lisensi pengelolaan hutan desa dan sejumlah kelompok binaan, pada Rabu (22/5) di kantor KPH Bali Utara,jalan Kamboja, Singaraja. Dalam pertemuan tersebut pihak KPH sudah memfasilitasi perselisihan antara pihak desa dan perusahaan.





”Tumpang tindih selama ini hampir satu semester akhirnya dapat diselesaikan sesuai dengan arahan pak Gubermur Bali perijinan itu berbasiskan masyarakat,” ujar Wayan Suwendra

Dijelaskan, polemik antara pemegang lisensi atau perusahaan yang sudah terdaftar dengan pihak pemerintahan desa untuk sementara bisa diselesaikan. Karena menurutnya pihak desa Seperti terjadi di desa Patas, kecamatan Gerokgak Buleleng, pihak desa menuntut agar hutan desa diberikan 2 opsi. 



Opsi yang pertama adalah pengelolaan hutan desa yang selama in dikelolan perusahaan diminta dilepas kewenangan pengelolaan sedangkan opsi yang kedua adalah pengelolaan secara bersama. Karena di sisi lain desa memiliki kewenangan.





“kami berkewajiban untuk menyelesaikan masalah.untuk sementara kita buatkan draf kerjasama kemitraan karena peruntukan kepentinganbersamaa,” tutur Kepala KPH Bali Utara.





Disebutkan, sedikitnya 600 hektar yang terdapat di 2 desa, yakni desa Patas dan Desa Pemuteran.untuk sementara, jelas Suwandra, pihak desa dan pemegang lisensi pengelolanya hutan desa menyerahkan permsaalahan ini pada pihak kehutanan.





Untuk meminimalisir kerusakan hutan seperti kebakaran dan pembalakan liar,lanjut Wayan Suwendra, pihaknya mengajak para pengusaha yang sudah mengelolah hutan untuk melakukan patroli bersama sehingga program rehabilitasi dan reklamasi hutan dapat terwujud. (Yasin_netizens)