Iklan

Zainuddin Yasin
Selasa 02 2023, Mei 02, 2023 WIB
Last Updated 2023-05-06T09:04:05Z
BeitaJasa RaharjaKorban Kecelakaan SB. Evelyn Calisca 01Nasional

Dewi Aryani S.: Jasa Raharja Menyerahkan Santunan Bagi Seluruh Korban Kecelakaan SB. Evelyn Calisca 01

Advertisement





JAKARTA – KABAR NETIZEN


Kecelakaan tragis terjadi. Tepatnya, Spead Boat (SB) Evelyn Calisca 01 

tujuan Tembilahan Provinsi Riau – Tanjung Pingan Provinsi Kepri terbalik di perairan 

Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kamis (27/4/2023) pukul 13.00 

WIB. Akibat kecelakaan ini, 12 (dua belas) orang meninggal dunia, 69 (enam puluh

Sembilan) orang selamat.

Atas musibah ini, Jasa Raharja melakukan langkah proaktif diantaranya melakukan 

koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas 

Perhubungan, dll) dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi 

serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia. 

Selanjutnya Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka 

maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat 

Jaminan maksimal Rp. 20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat, sehingga korban 

maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat 

di rumah sakit tersebut. Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja 

mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi 

santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta akan ditransfer 

ke rekening ahli waris.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, turut berduka cita serta prihatin 

atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban 

yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Santunan ini sebagai wujud manifestasi 

Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada 

masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan 

lalu lintas jalan. “Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. 

Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Dewi Aryani Suzana menegaskan, santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada 

masing-masing ahli waris korban pada hari Sabtu (29/04/2023). Sedangkan untuk 

korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat 

jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan 

amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan 

lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana 

Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, 

besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri keuangan RI no 15 dan 16 tahun 2017 ( TIM)