Iklan

Zainuddin Yasin
Sabtu 13 2023, Mei 13, 2023 WIB
Last Updated 2023-05-13T15:34:36Z

Cinta Ditolak, Gadis 18 malah Jadi Budak Seks Dukun Cabul

Advertisement



 Cinta Ditolak, Gadis 18 malah Jadi Budak Seks Dukun Cabul



Singaraja_kabarnetizens.com




Sungguh apes nasib  yang dialami sebut saja Ni KMA, 18, asal salah satu desa di Kabupaten Bangli.  Ni KMA  disinyalir diguna-gunai oleh seorang pria yang masih satu desa dengannya untuk menerima cintanya, kemudian berusaha untuk melepaskan diri dari pengaruh guna-guna itu, Ni KMA justru menjadi korban dukun cabul.


Ni KMA menjadi korban dukun cabul I Ketut Tarsa alias Pak Jro asal Banjar Dinas Selonding, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali.


Kanit IV (PPA) Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra, S.Tr.K, disampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, SH, MH, Sabtu (13/5/2023) siang menggelar jumpa pers mengungkap sikap biadab dukun cabul itu.


“Awalnya korban sebut saja namanya Ni KMA yang menderita sakit non-medis suka dengan laki-laki dan selalu membantah omongan orang tua, dibawa berobat kepada pelaku I Ketut Tarsa alias Pak Jro, 60, yang beralamat di Banjar Dinas Selonding Desa Les Kecamatan Tejakula Buleleng, pelaku berdalih mampu melakukan pengobatan non-medis.,” jelas Ipda Ketut Yulio.


Diceritakannya, setelah tesangka menangani pengobatan korban secara non medis, terjadi hubungan rasa persaudaran antara tersangka dengan keluarga korban yang membuat tersangka sering berkunjung ke rumah korban yang beralamat di salah satu desa yang ada di Kecamatan Kintamani, Bangli.



Tujuan pelaku menemui korban untuk bisa melakukan pengobatan dengan cara menuntun korban melakukan meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban. Dalam pelaksanaan meditasi tidak boleh orang lain yang ikut menemaninya sesuai dengan “petunjuk” yang diterima pelaku, hanya berdua saja antara pelaku dan korban,” ungkap Ipda Ketut Yulio.


Awal kejadianya, tutur dia, pada saat korban “curhat” tentang kesehariannya dan juga tentang pacarnya pada tersangka sekitar bulan Desember 2022 di rumah korban yang saat itu umurnya kurang dari 18 Tahun. Saat sedang melaksanakan meditasi, kemudian tersangka memegang bagian tubuh kewanitaan korban dengan dalih untuk pengobatan. “Saat itulah korban disetubuhi pelaku. Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih dalam bulan desember tahun 2022,” sambunga Ipda Ketut Yulio.


Ternyata tersangka Tarsa cukup licik. Sebagai bukti, untuk memudahkan tersangka menemui korban, atas persetujuan pihak keluarga , korban di tempatkan di salah satu panti asuhan yang ada di wilayah Buleleng dan sepengetahuan pihak yayasan pelaku adalah ayah angkat dari korban.


Tersangka Tarsa sering menjemput korban yang didahului dengan permintaan ijin dari panti dengan berbagai alasan, waktu itu sekitar bulan Februari 2023 saat umur korban masih kurang dari 18 tahun, korban dijemput pelaku dan diajak ke kamar kos milik kakak korban di Jalan Pulau Timor Gang Beo Kelurahan Banyunig Buleleng, yang saat itu kamar kos dalam keadaan kosong karena kakak korban belum pulang dari sekolah, saat itulah terduga tersangka kembali menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.


Selanjutnya, sambung Ipda Ketut Yulio, pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 pukul 10.30 wita, kembali meminta ijin kepada pihak panti untuk mengajak korban keluar dengan alasan menjenguk keluarga yang sakit di RSUD Buleleng, dan setelah dari rumah sakit korban diajak pelaku kembali kekos yang ditempati kakak korban dan ditempat tersebutlah korban kembali disetubuhi pelaku sebanyak satu kali.


“Korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku, karena pelaku mengancam dengan perkataan, “kalau tidak mau keluarga kamu akan hancur”, karena korban merasa takut akhirnya korban tidak berani menolak perbuatan pelaku,” tuturnya.


Aksi biadab dukun cabul ini terbongkar, setelah semua peristiwa yang dialami korban, diceritakannya kepada pihak panti. Pengurus panti mengantar korban untuk melaporkannya kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.


Laporan korban diterima langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, S.I.K., M.H., dan bersama-sama dengan Kanit IV (PPA) IPDA I Ketut Yulio Saputra,S.Tr.K., langsung merespon laporan korban dengan melakukan permintaan keterangan korban dan saksi fakta lainnya serta permintaan Visum ke RSUD Buleleng.


“Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup, kemudian terhadap terduga pelaku pada hari senin tanggal 8 mei 2023 ditangkap saat berada di rumahnya di banjar dinsa selonding desa les kec tejakula Kab Buleleng. dan sejak tanggal 9 Mei 2023, pelaku diamankan di Rutan Polres Buleleng untuk 20 hari kedepan,” papar Ipda Ketut Yulio lagi.


“Terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun maksimal 15 tahun,” ucap Ipda Ketut Yulio didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya,S.H., M.H. (netizens_yasin)