Iklan

Zainuddin Yasin
Selasa 04 2023, April 04, 2023 WIB
Last Updated 2023-04-05T16:40:01Z
HukrimJro Arka WijayaPolres Buleleng

Kerap diancam Pembunuhan, Putra Yasa kembali Laporkan Pengacara Kawakan Budi Hartawan

Advertisement






Singaraja,_ KABAR NETIZEN


Bola panas kembali digulirkan oleh Komang Putra Yasa (43) ke Polres Buleleng.Ia kembali melakukan pengaduan pengancaman pembunuhan kedua setelah sebelumnya juga melaporkan pengancaman akan dibunuh.Tidak tanggung-tanggung kali ini Putra Yas melaporkan seterunya seorang pengacara bernama Budi Hartawan yang dianggap telah turut andil mengancamnya. 


Bersama Budi Hartawan turut terlapor yakni Deny Arisuryadi, Ketut Teken, Putu Artha Alias Singa dan Komang lancik.Dalam dua laporan sekaligus, selain pengancaman pembunuhan, Putra Yasa warga Banjar Dinas Kajanan Desa Suwug Kecamatan Sawan itu juga melaporkan ke 5 orang tersebut dalam kasus berbeda yakni perbuatan tidak menyenangkan.


Dalam surat bukti lapor bernomor Dumas/113/Res.1.24/IV/2023/SPKT/Polres Buleleng bertanggal 3 April 2023 tertera laporan dugaan pengancaman tindak pidana pembunuhan sesuai UU No.12/1951. 


Sementara dalam laporan lain bernomor; Dumas/115/Res.1.24/IV/2023/SPKT/Polres Buleleng,Putra Yasa yang didampingi aktivis dan pemerhati masalah hukum Gede Arka Wijaya membuat laporan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP.

Dikonfirmasi atas laporan tersebut  Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H membenarkan. 


Menurutnya, pelapor yakni Putra Yasa membuka dua laporan sekaligus untuk orang yang sama.

”Benar korban atas nama Putra Yasa melapor atas ancaman pembunuhan terhadap dirinya oleh sejumlah orang,” ungkap AKP Sumarjaya, Senin (03/04/2023).


Selanjutnya laporan tersebut akan dilakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah orang yang dianggap mengetahui kasus tersebut.

”Karena masih dalam bentuk laporan dumas, penyidik tentu akan meminta keterangan terlebih dahulu kepada para pihak termasuk pelapor,” imbuhnya.


Putra Yasa mengatakan ia  terpaksa membuat laporan kembali karena ancaman terhadap dirinya terus terjadi. Karena itu ia khawatir atas ancaman tersebut sehingga pihaknya kembali membuat laporan agar segera diatensi.


”Saya berharap laporan ini diatensi dengan menangkap para pelakunya karena sudah cukup mengkhawatirkan,” katanya.


Sedang soal laporan dirinya didampingi Arka Wijaya ke Propam Polda Bali terkait dugaan penghilangan barang bukti telah dilakukan.


”Kami sudah melapor dan Propam Polda Bali akan datang ke Buleleng untuk menindak lanjutinya,” kata Putra Yasa dibenarkan Arka Wijaya.


Sementara itu terkait dugaan penghilangan barang bukti dalam Laporan Polisi Nomor; : LP/B/34/III/2023/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali Tanggal 11 Maret 2023.menurut Arka Wijaya sesuai KUHAP saat barang bukti yang diserahkan masuk ketahap penyidikan atau Pro Justitia wajib hukumnya untuk menempatkan sita barang bukti.


”Tidak dibenarkan apapun itu termasuk bukti atau petunjuk ketika masuk dalam tahap penyidikan masuk kedalam sita untuk menjadi acuan kedalam dakwaan,” tandasnya



Jero Arka Wijaya yang juga pemerhati sosial ini menuturkan laporan pertama ada indikasi pengaburan barang bukti d terkesan diabaikan. "Kami diminta memdampingi saudara kami putra Yasa untuk memperoleh keadilan sehingga kami langkah berikutnya adalah laporan dengan menerapkan undang undang darurat.karena dalam KUHAP sudah diatur," bener Arka


 (Yasin)