Iklan

Zainuddin Yasin
Senin 03 2023, April 03, 2023 WIB
Last Updated 2023-04-05T16:31:55Z
HukrimPropam Polda Bali

Diduga Hilangkan barang bukti, Korban Segera lapor ke Propam Polda Bali,

Advertisement

 Diduga Hilangkan barang bukti,

Korban Segera lapor ke Propam Polda Bali,




Singaraja_KABAR NETIZEN



Dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus laporan pengancaman  pembunuhan dengan senjata tajam (Sajam) nampaknya akan berbuntut.Korban sekaligus pelapor Komang Putra Yasa dijadwalkan Senin (3/4) melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Bali dan Mabes Polri atas dugaan penghilangan barang bukti karena dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Kasus itu berawal dari adanya dugaan pengancaman yang dilakukan oleh KL,PA dan KT terhadap Komang Putra Yasa.Kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng Sabtu,17 Desember 2022 lalu dengan bukti lapor No.Dumas/290/Res 2.24/XII/2022/SPKT/POLRES BULELENG.

Tidak hanya itu,dalam proses laporannya korban menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan ancaman terhadap dirinya.Diantaranya,pentungan besi,sejumlah bukti video dan foto,dan screenshot percakapan whaatsApp sebanyak 7 bukti.Hanya saja korban menemukan kejanggalan dalam proses penyidikan di Satresktim Polres Buleleng.

Dari 7 barang bukti yang diserahkan ternyata tercantum hanya satu dalam surat tanda penerimaan barang bukti tertanggal  13 Marer 2023 yakni sebuah pentungan besi dengan kedua gagangnya berisi pegangan karet dengan panjang sekitar 1,5 meter."Aneh,saya serahkan barang bukti 7 yang tercantum hanya satu,yang lain kemana,"tanya Putra Yasa,Sabtu (1/04/2023).

Kejanggalan lainnya kata Putra Yasa,soal tanda tangan penyerahan barang bukti tertanggal 17 Maret 2023 namun dalam surat tanda penerimaan barang bukti tercatat 13 Maret 2023."Saya menduga ini ada rekayasa terutama pada penghilangan barang bukti,"imbuhnya.

Sementara itu saksi korban sekaligus aktivis penggiat masalah-masalah hukum Gede Arka Wijaya menilai  penghilangan barang bukti  oleh oknum penyidik adalah upaya menghalang-halangi proses  penyidikan."Jelas ini obstruction of justice menghalang-halangi penyidikan karena jelas korban (Putra Yasa) menyerahkan 7 barang bukti namun hanya 1 yang tercantum dalam surat bukti lapor,"terang Arka Wijaya.

Arka mengatakan,kasus tersebut telah dilaporkan 3 bulan lebih namun belum terlihat ada upaya tindak lanjut atas kasus tersebut.Dan itu,katanya,memicu kasus hukum lain terhadap Putra Yasa."Dampaknya justru korban kembali mendapat ancaman pembunuhan saat menjadi saksi  persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Singaraja belum lama ini .Kondisi ini bisa dikatakan akibat pengabaian laporan sehingga korban kembali mendapat ancaman,"imbuhnya.

Atas banyaknya kejanggalan atas laporan tersebut,korban bersama dengan Arka Wijaya berencana membawa kasus ini ke Propam Polda Bali dan Mabes Polri bahkan hingga Ombudsman."Jelas kami akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Bali,Mabes Polri dan Ombudsman.Ini agar masyarakat yang melapor mendapat kepastian hukum serta terhindar dari permainan oknum yang suka melakukan rekayasa atas sebuah kasus,"tandasnya (Yasin)