Advertisement
Penolakan Pembangunan Resort Di Kawasan Suci Pura Gumang Bug Bug Berlanjut
Karangasem_KABAR NETIZEN
Pro kontra Aksi penolakan pembangunan sebuah resort mewah sejak 2020 lalu, ketika areal atau kawasan suci Pura Gumang di Karangasem Bali berlanjut dan semakin meruncing.
Sebelumnya sejak periode 2020 pihak warga adat sudah melaporkan hal ini kepada pihak pihak terkait tapi belum ada respons memuaskan.
Aksi ini kemudian berlanjut pada Agustus 2022 silam, setidaknya tokoh tokoh seperti I Putu Harta, Nyoman Suparna dan Komang Ari Sumartawan yang juga merupakan warga Desa Adat Bugbug mempertanyakan legalitas bangunan yang dikebut menjadi sebuah hotel resort tersebut.
Karena sebuah pembangunan resort apalagi diareal atau kawasan suci Pura Gumang, sebab dari sisi adat pihak warga adat terus mempertanyakan mekanisme yang ditempuh dalam mengurus izin sehingga bisa keluar, sebab RTRW provinsi Bali sudah tegas mengatur hal terkait.
Memasuki babak baru, aksi penolakan sampai berujung dengan turunnya warga Desa Bugbug, Karangasem dengan memasang spanduk berukuran jumbo di depan tembok rumah salah satu warga desa setempat.
Masyarakat yang menolak proyek pembangunan di areal suci Pura Gumang, pada Minggu, (12/03) juga telah memasang spanduk bertuliskan “Masyarakat Desa Bugbug menolak proyek pembangunan di areal suci Pura Gumang. Mari lindungi habitat kera dan areal suci”.
Penolakan itu, juga akibat selama ini kerja sama dengan pihak investor belum mendapat persetujuan mutlak dari semua komponen masyarakat.
Kacaunya lagi karena belum ada sosialisasi apalagi mendapat persetujuan mutlak dari warga Desa Bugbug, karena hanya beberapa oknum atau pihak yang disinyalir mengetahui kerja sama tersebut.
Parahnya ketika dilakukan pengecekan legalilitas pembangunan resort di pinggir tebing pantai itu, masyarakat menduga proyek tersebut belum melengkapi semua izin yang dipersyaratkan seperti PBG ataupun ijin Amdal.
Hal ini semakin menguat itu berdasarkan pengecekan warga masyarakat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Karangasem.
Ternyata pembangunan resort ini belum dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
Sehingga pemasangan spanduk menolak proyek pembangunan tersebut untuk menunjukkan aspirasi masyarakat Desa Adat Bug Bug atas tindakan sepihak oknum yang melakukan kerjasama dengan pihak investor dan developer resort tersebut.
Spanduk penolakan jumbo itu dipasang di Jalan Raya Samuh atau tepatnya di atas tanah pribadi salah satu masyarakat yang ikut aksi penolakan.
Sebelumnya, masyarakat adat juga menolak proyek tersebut dengan membuat Petisi dan semuanya sudah membubuhkan tandatangan untuk penolakan.
Tak dinyana, pada hari yang sama ternyata ada segerombolan orang datang yang diduga atas perintah salah satu oknum yang mengaku prajuru.
Aksi sepihak kelompok yang diduga berjumlah 3 orang itu nekat, merusak dan mencabut, beserta membawa spanduk tersebut dari tempat dipasang.
Tak terima spanduknya dirusak, ribuan warga melakukan perlawanan dan langsung melaporkan bersama-sama pelaku perusakan ke Mapolres Karangasem.
“Kami bersama seluruh masyarakat yang menolak telah melaporkan kejadian perusakan spanduk tersebut,” beber perwakilan pelapor yakni I Putu Andriksa kepada awak media.
Pihaknya menjelaskan melalui via WhatsApp, pada Senin (13/3/2023) telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Karangasem melalui Laporan Polisi Nomor: STTPL/11/III/2023/SPKT/POLRES KARANGASEM/POLDA BALI, tanggal 12 Maret 2023.
Masyarakat adat bug bugpun tak bergeming dan mereka bersikukuh menolak pembangunan resort tersebut yang mengganggu ekosistem lingkungan dan kawasan suci.
“Masyarakat Bugbug tetap akan menolak proyek pembangunan akomodasi pariwisata, karena akan dibangun berupa resort di areal suci Pura Gumang, karena kami ingin menjaga habitat satwa kera dan lainnya yang sekarang sudah menjadi hama masuk ke perkampungan warga. Tapi karena areal pura tempatnya sekarang dijadikan resort, maka semua kera jadi hama, karena mengganggu ke rumah-rumah warga” tegas Warga Banjar Sambuh, Desa Bugbug, Karangasem ini.
Sekitar 300 warga melaporkan tiga orang yang diduga terlibat aksi perusakan dan pencabutan spanduk.
Diduga kuat setidaknya ada 3 orang berasal dari Banjar Dukuh Tengah, Desa Bugbug, Karangasem, yang terlibat pencopotan dan perusakan itu.
“Spanduk menolak proyek pembangunan sebagai bentuk pendapat masyarakat dirusak dan diambil oleh oknum prajuru tersebut. Kami sangat menyesalkan sebagai prajuru malah merusak dan mengambil spanduk tersebut. Karena itu, kami bersama masyarakat langsung membuat laporan polisi di Polres Karangasem,” bebernya.
Ribuan masyarakat yang sebelumnya menolak proyek pembangunan di areal suci Pura Gumang, juga memohon perlindungan hukum kepada Kepala Biro Pengawas Penyidik (KAROWASSIDIK) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditujukan ke Kabag Wassidik Polda Bali.
“Berdasarkan penolakan tersebut, dengan ini kami masyarakat memohon perlindungan hukum. Harapan kami agar Laporan Polis (LP, red)i tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Adapun tembusan atensi surat laporan ribuan warga bug bug itujuga disampaikan kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan POLRI, Kepala Biro Pengamanan Internal POLRI dan Kabid Propam Polda Bali.
Sayangnya, selain melanggar areal suci sebagai mana si atur RTRW provinsi Bali, resort ini juga dipastikan melanggar aspek kelestarian hutan lindung.
" Kasus ini masih bergulir, akan kita pantau sebab ini sangat melanggar aspek kesucian dan kelestarian hutan lindung, Dan perijinan pasti belum diurus karen pihak PUPR belum menerbitkan PKKPR" terang Jro Suparna juga penasehat DPP FP2D yang juga warga bug bug ( Yasin)


.png)