Advertisement
KABAR NETIZEN - Laporan pencemaran nama baik oleh Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana ke Polres Buleleng dengan konstruksi hukum didasarkan UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan terlapor Nyoman Tirtawan, mendapat resistensi dari masyarakat Batu Ampar Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, terutama para petani pemilik lahan atau tanha seluas 45 hektare yang dicatatkan Pemkab Buleleng sebagai asetnya.
Para petani yang tanahnya diklaim sebagai asset Pemkab Buleleng itu geram karena ada dugaan terjadi kriminalisasi terhadap tokoh kunci perjuangan mereka yakni Nyoman Tirtawan (pemegang kuasa penuh dari petani Batu Ampar) oleh Polres Buleleng. Mereka pun langsung pasang badan membela Nyoman Tirtawan menghadapi laporan mantan penguasa Buleleng Putu Agus Suradnyana.
Seperti yang terlihat Senin (13/3/2023) siang puluhan petani baik perempuan maupun laki mendampingi Nyoman Tirtawan datang ke Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, untuk memenuhi panggilan penyidik Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng.
Puluhan massa petani yang datang mendampingi Tirtawan itu dikoordinir langsung oleh Korlap Gede Kariasa dan Sekretaris Bambang Permadi.
“Suara dan pernyataan Bapak Nyoman Tirtawan di publik dam media cetak/elektronik adalah suara rakyat Batu Ampar yang memang benar tanah kami yang digarap sejak tahun 1950an secara turun-temurun dirampas dibawah kepemimpinan Bupati Putu Agus Suradnyana,” tandas Bambang Permadi di Mapolres Buleleng saat mendampingi Nyoman Tirtawan ke Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng, Senin (13/3/2023) siang.
Bambang bersama massa petani menyatakan, “Kami datang ke Polres Buleleng mendampini Bapak Nyoman Tirtawan yang telah kami berikan kuasa penuh dari kami dalam memperjuangkan tanah leluhur kami.”
Bambang menengaskan bahwa Nyoman Tirtawan merupakan penyambung lidah petani Batu Ampar yang telah diberi kuasa penuh oleh petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya atas tanah di Batu Ampar itu.
Sebagai pemegang kuasa dari petani maka setiap pernyataan yang dikeluarkan Tirtawan adalah pernyataan seluruh petani Batu Ampar yang telah memberikan kuasa kepada Tirtawan.
“Bahwasannya apa yang Pak Nyoman Tirtawan sampaikan baik di media cetak dan media elektronik, itu adalah suara kami sebagai warga Batu Ampar. Dan kami tidak ingin orang yang sudah kami beri kuasa, diganggu-ganggu atau dikatakan pencemaran nama baik. Yang kenyataannya memang tanah kami dirampas dalam tanda kutip dirampas oleh Pemkab Buleleng, dengan adanya penembokan di lahan kami dan kami tidak bisa menggarap lahan kami, terlebih-lebih di masa penjabatan Pak Putu Agus tahun 2015 beliau mencatatkan tanah Batu Ampar itu asset pembelian dengan nilai Rp 0,” ungkap Bambang.
“Padahal kami sebagai warga Batu Ampar tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak siapapun. Kami jelaskan bahwa kami sejak leluhur kami menggarap tanah itu sejak tahun 1950-an dan kami membayar pajar dari dulu sampai sekarang.
Maka itu kami berharap pihak kepolisian bisa menanggapi ini dengan bijak, jangan mendengar laporan katanya-katanya, untuk lebih pastinya mending kita turun ke lapangan saja,” tegas Bambang lagi.
Sementara Nyoman Tirtawan juga menegaskan bahwa pernyataan-pernyataannya di media massa baik media cetak, elektronik mapun media online, adalah pernyataan para petani yang telah memberikan kuasa penuh kepada dirinya.
“Saya berbicara atas kuasa penuh yang diberikan petani Batu Ampar kepada saya. Saya sebagai penyambung lidah para petani yang sedang berjuang untuk memperoleh hak-haknya atas tanah di Batu Ampar,” papar Tirtawan.
Tirtawan pun mengingatkan kepolisian maupun public bahwa pernyataan yang disampaikan Tirtawan itu berdasarkan fakta di lapangan yang disampaikan para petani bahwa tanah milik para petani itu memang dirampas oleh Pemkab Buleleng dikala bupatinya dijabat Putu Agus Suradnyana.
“Apa yang saya sampaikan itu kan berdasarkan fakta di lapangan bahwa memang tanahnya (tanah petani, red) dirampas. Dengan cara bagaimana? Diusir, tanahnya ditembok, dan Pemkab Buleleng menyatakan pembelian tanah seluas 45 hektare dengan nilai Rp 0, padahal warga tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun terlebih kepada Pemkab Buleleng apalagi dengan nilai Rp 0,” tandas Tirtawan.
Kata dia, negara ini adalah negara demokrasi sehingga apapun yang terjadi masyarakat harus didengar para pejabat maupun pejabat eksekutif, legislatif dan penegak hukum.
“Disini kan negara demokrasi sehingga apapun yang ada dimasyarakat harus didengarkan, dilihat fakta dan datanya. Jangan melakukan tindakan-tindakan otoriter ataupun monarki, melawan hukum, melawan logika, bahkan menyengsarakan rakyat. Notabene rakyat yang secara turun-temurun tinggal di Batu Ampar dan memiliki bukti kepemilikan tanah dan membayar pajak duku sekali sampai sekarang. Artinya negara wajib hadir di tengah-tengah penderitaan rakyat sesuai pasal 33 UUD 45,” kritik Tirtawan.
Tirtawan meminta Polres Buleleng untuk menegakkan aturan berdasarkan azas hukum, benar dan adil.
“Kalau masyarakat benar memiliki alas hak dan membayar kewajibannya (pajak, red), pemerintah tidak boleh semena-mena. Saya ingin kita menjunjung tinggi etika bernegara, toh tujuan bernegara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, kesejahterakan kehidupan bangsa. Dan di sini kita ingi penegak hukum melihat fakta di lapangan bahwa masyarakatnya betul-betul trauma, ketakutan dan susah. Saya ingin ini menjadikan acuan dalam mengambil sebuah konklusi hukum, jangan sampai orang benar, orang baik dijadikan korban. Sementara orang zolim, orang yang melakukan penindasan diberikan perlindungan,” sorot Tirtawan mengingatkan.
Tirtawan menuturkan bahwa dalam memberikan keterangan kepada penyidik yang kurang dari satu jam itu, terjadi perdebatan seru dengan penyidik. Diungkapkan Tirtawan, penyidik hendak menyita handphone (HP) milik Tirtawan namun perminta penyidik itu ditolak Tirtawan.
“HP mau disita tapi saya tolak,” beber Tirtawan.
Nyoman Tirtawan hadir di Mapolres Buleleng berdasarkan surat panggilan Nomor: S.Pgl/56/III/RES.2.5/2023/RESKRIM.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, SH, MH, membenarkan bahwa memang Nyoman Tirtawan dimintai keterangan oleh penyidik Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng. “Tapi statusnya sebagai saksi,” ucap Sumarjaya. (Yasin)

.png)