Advertisement
KABAR NETIZEN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buleleng menggelar Kampanye Mandatory Halal pada Sabtu (18/3/2023) di halaman depan gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT).
Pelaksanaan Kampanye Mandatory Halal ini digelar serentak di seluruh Kantor Kemenag se-Indonesia sesuai arahan dari Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.
Satgas Halal Buleleng sekaligus Kepala Kantor Kemenag Buleleng, I Made Subawa, menyampaikan sambutan dari Menteri Agama RI, menekankan apabila Kampanye Mandatory Halal yang digelar serentak pada 18 Maret 2023 ini diharapkan bisa menjadi awal dari mimpi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia.
“Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis atau Sehati untuk satu juta produk dari pelaku usaha mikro dan kecil,” tutur Subawa pada RRI Singaraja.
Terkait logo halal baru yang menggantikan logo lama yang telah lekat dengan ingatan masyarakat, Subawa menegaskan apabila pihaknya akan melakukan sosialisasi agar logo baru ini bisa dikenal oleh masyarakat luas.
“Tentu (kita) akan melaksanakan sosialisasi terhadap logo agar logo tersebut lebih dikenal oleh masyarakat. Karena ditakutkan ada oknum-oknum nakal yang memanfaatkan keterbatasan sosialisasi yang kami lakukan,”jelasnya.
Sementara Naning Purwaningsih, pemilik produk usaha Pia Cinta, mengaku sertfikasi halal yang ada pada produknya membuat dirinya mendapatkan keuntungan lebih banyak daripada ketika sebelum memiliki logo halal.
“Pastinya penjualan saya meningkat, karena pelanggan saya kebetulan banyak berasal dari luar Pulau Bali dan mereka mayoritas memeluk agama Islam. Sertifikasi halal tersebut membuat mereka percaya bahwa produk saya aman untuk mereka konsumsi,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Naning juga mengajak para pelaku UMKM agar tak ragu-ragu untuk segera mendaftarkan produknya supaya bisa mendapatkan label halal. Selain bisa menambah keuntungan, sertfikasi halal diyakini olehnya dapat meningkatkan kepercayaan dari konsumen.
Kampanye Mandatory Halal diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat terkait kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bentuk keterlibatan pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.***
.jpg)
.jpg)
.png)