Iklan

Zainuddin Yasin
Sabtu 18 2023, Maret 18, 2023 WIB
Last Updated 2023-03-19T05:37:03Z
BandungBerita

Gelar Rakor 2023, Tim Pembina Samsat Nasional Sepakati Peningkatan Pelayanan

Advertisement

 





KABAR NETIZEN - Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, 

Kementerian Dalam Negeri, dan Korlantas Polri mengeluarkan sejumlah langkah yang 

harus dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi. Komitmen bersama 

tersebut, telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional 

Tahun Anggaran 2023 yang digelar di Bandung, pada Senin (13/03/2023)

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, bahwa langkah- langkah tersebut merupakan salah satu upaya Tim Pembina Samsat Nasional, untuk 

terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.



 “Sebagai pelayan masyarakat, kami terus konsisten melakukan berbagai perubahan guna mempercepat 

dan mempermudah layanan kepada masyarakat,” ujar Rivan.



Adapun, langkah-langkah yang telah disepakati dalam Rakor tersebut, kata Rivan, antara 

lain, Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi wajib melaksanakan sinkronisasi, integrasi, 

standarisasi, serta melengkapi database ranmor untuk kebutuhan masing-masing 

instansi.

Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi, juga mendukung penegakan hukum melalui 

tilang konvensional/manual dan ETLE sebagai upaya meningkatkan kesadaran 

masyarakat terhadap kepatuhan atas kewajiban pembaharuan data kepemilikan 

ranmor.



 “Untuk pelaksanaannya nanti akan menjadi tugas Polri dalam hal penegakan 

hukum dengan memanfaatkan aplikasi ETLE, yang tentunya didukung dengan registrasi 

kendaraan yang baik. Oleh karena itu Tim Pembina Samsat merekemomendasikan 

Para Gubernur dan Kepala Bapenda Provinsi mengeluarkan kebijakan pembebasan 

BBN 2 dan Pajak Progresif sehingga data kendaraan menjadi valid dan memadai,” kata 

Rivan.



Rivan menambahkan, dalam komitmen bersama itu, sosialisasi terhadap program￾program nasional Pembina Samsat Tingkat Nasional maupun tingkat provinsi, akan 

dilakukan secara terkoordinasi. “Misalnya, sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor 

22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.



Selain itu, aplikasi Signal sebagai inovasi unggulan Pembina Samsat Tingkat Nasional, 

akan terus disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat, seperti layanan cek 

status ranmor, pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ. “Hal itu penting 

dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban 

pembaharuan data kepemilikan dan keabsahan dokumen kepemilikan, maupun pengoperasian ranmor, ujar Rifan


Dari hasil Rakor tersebut, Rivan mengatakan bahwa Pembina Samsat Tingkat Provinsi, 

dapat melaksanakan penghapusan data regident ranmor atas dasar permohonan 

pemilik, seperti karena rusak berat akibat laka lantas, dimuseumkan, serta hilang, 

setelah mendapatkan persetujuan dari Polri, dan pihak Bappenda, “Nantinya, Jasa 

Raharja akan membebaskan terhadap tanggungan pokok maupun denda PKB dan 

SWDKLLJ yang terhutang/tertunggak,” terang Rivan.

Bagi kendaraan yang terlibat laka yang mengakibatkan adanya korban jiwa dan belum 

melakukan pelunasan, kata Rivan, dalam rangka mendukung hak dan kewajiban 

masyarakat dalam penyelesaian santunan serta kewajiban terhadap SWDKLLJ, maka 

akan dilakukan upaya edukasi untuk pelaksanaan pelunasan kewajiban pembayaran 

sumbangan wajib terlebih dahulu.



“Nantinya, seluruh jenis pendaftaran regident ranmor, termasuk pemblokiran ranmor, 

wajib diterima dan dilaksanakan oleh petugas Polri, dengan menggunakan aplikasi ERI 

Korlantas Polri. Masyarakat juga wajib melengkapi pengisian data yang kosong, seperti 

NIK, nomor HP, email, dan sebagainya,” papar Rivan.



Langkah kesepakatan selanjutnya, lanjut Rivan, yakni memberikan dan meningkatkan 

pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi serta penyediaan 

sarana dan prasarana yang memadai, baik secara online maupun offline. 


“Serta 

mengimplementasikan budaya humanis dalam memberikan pelayanan di samsat,” 

pungkas Rivan.



Hal senada juga disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. Dia 

menyampaikan, bahwa berbagai langkah tersebut merupakan salah satu upaya untuk 

meningkatkan pelayanan.


 “Tentu nantinya akan bermuara pada peningkatan kesadaran 

masyarakat untuk tertib administrasi dan pembayaran pajak,” ujar Firman.



Firman mengatakan, ketertiban masyarakat dalam melakukan registrasi ulang 

merupakan hal penting. “Selain kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, validasi data 

juga berperan penting terhadap penegakkan hukum terkait pelanggaran, mempercepat 

proses penyelidikan bila terjadi peristiwa kejahatan, dan berbagai hal penting lainnya," ungkapnya (TIM)