Iklan

Zainuddin Yasin
Kamis 23 2023, Februari 23, 2023 WIB
Last Updated 2023-02-23T10:36:48Z

Kejaksaan Negeri Klungkung kembalikan uang sitaan kasus Korupsi milik LPD Desa Ped,Nusa Penida.

Advertisement

 Kejaksaan Negeri  Klungkung kembalikan uang sitaan kasus Korupsi milik LPD Desa Ped,Nusa Penida.





Semarapura_KABAR NETIZEN


Mengingat kasus penyalahgunaan Keuangan Korupsi di LPD Deesa Ped,Nusa Penida ,KLungkung yang sudah berkekuatan hukum tetap Inkrakh  yang diputus Pengadilan Tipikor Denpasar. Dimana dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI diputuskan harus mengembalikan uang sitaan milik LPD Desa Adat Ped ini.


Karena itu Kejaksaan Negeri Klungkung sebagai pelaksana eksekusi  wajib melakukan pengembalian uasng sitaan yang selama ini dijadikan barang bukti perkara Korupsi  LPD Desa Ped ini. Dimana dalam pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah inkrah ini,uang sitaan sebesar Rp 457.351.000 diserahkan langsung oleh Kajari KLungkung Lapatawe B Hamka ,SH kepada pengelola LPD Ped dalam hal ini diwakili Ketua LPD Desa Ped,Si Nyoman Karyawan pada Selasa(21/2/2023)


Ketika dikonfirmasi terpisah Rabu(22/2/2023) Kajari Klungkung membenarkan penyerahan uang sitaan yang diijadikan barang bukti selama kasus tersebut bergulir dan kini sudah berkekuatan hukum tetap. Keduanya terbukti dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1)jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi ,jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo pasal 644 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer.  


“ Kami melaksanakan eksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap . Barang bukti ini tidak dibutuhkan lagi untuk perkara lain,sehingga dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada  I Wayan Manca dan uang Rp 457.351.000 kepada prajuru LPD Desa Ped Si Nyoman Karyawan,”  Ujar Kajari Lapatawe B Hamka,SH tegas.


Kajari meminta kepada parra pengelola LPD Desa Adat Ped ,untuk kedepannya mengelola lebih profesional lagi dalam mengambil keputusan dan pengambilan uang LPD. Dirinya berharaf agar keuangan LPD dikelola dengan profesional agar tidak terjadi lagi kasus seperti yang sudah lewat.


Selain pengembalian uang Kes  menurut Kajari juga dikembalikan sertifikat atas nama Pura Puseh dengan akte jual beli serta dokumen lainnya . Dalam kasus Korupsi LPD Ped ini,dimana  Pengadilan Negeri telah menjatuhkan vonis menghukum kedua terdakwa  I Gede Sartana dan I Made Sugama dengan hukuman masing masing 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Disamping itu kedua terdakwa dikenai sangsi denda  masing masing Rp 200 juta,jika denda ini tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara.


Disamping denda kedua terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang pengganti,dimana terdakwa Sartana  sebesar Rp 665 juta  dikurangi dengan uang titipan,yang diperhitungkan sebagai uang pengganti sebesar Rp 76.317.000. Sedangkan terdakwa Made Sugama diharuskan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1 Milyar diikurangi dengan uang titipan sebesar Rp 76.317.000. Jika nantinya kedua terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti tersebut ,maka harta bendanya akan disita jika tidak cukup makan diganti dengan penjara kurungan selama 1 tahun.(put)