Iklan

Zainuddin Yasin
Rabu 01 2023, Februari 01, 2023 WIB
Last Updated 2023-02-01T02:54:23Z
ABGAKP Gede SumarjayaBeritaHukrimHumas Polres BulelengPerampasanPolres BulelengPolsek SingarajaTNI

Aksi Tentara Gadungan Palak 2 ABG hingga Paksa Bugil

Advertisement

KABARNETIZEN |  Buleleng - Ada ada saja ulah salah seorang  sopir, Aditiya putra yang mengaku sebagai seorang anggota TNI dengan nekat merampas  HP milik  dua gadis ABG (Anak Baru Gede) di pantai Kerobokan Desa Penarukan, kecamatan Buleleng.


Aksi perampasan  oleh seorang sopir asal Gerung Apitaik Mataram Lombok Barat, NTB, yang mengaku-ngaku sebagai aparat keamanan atau tentara. Sang tentara gadungan 


Korban pertama tentara gadungan itu berinisial Diah, seorang gadis belia berusia 16 tahun. Korban kedua juga seorang gadis berusia 17 tahun, sebut saja Puni.


Dalam keterangan persnya Kanit Reskrim Polsek Singaraja AKP Gede Darma Diatmika, S.H., yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H, menjelaskan, aksi tentara gadungan itu terjadi Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 wita. 


“Saat itu korban Diah bermain di pinggiran pantai areal Pantai Penarukan Buleleng pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 wita, saat itu didatangi oleh orang yang tidak dikenal mengaku sebagai aparat keamanan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Singaraja AKP Gede Darma Diatmika, S.H, di Mapolres Buleleng Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Selasa (31/1/2023).


Diceritakan, sang tentara gadungan membawa senjata tajam berupa sabit langsung meminta dengan paksa HP Merk Oppo Type A31 yang dibawa korban. Karena korban merasa takut akhirnya menyerahkan HPnya. 


Tidak itu saja korban juga dipaksa agar korban membuka semua pakaian yang digunakannya sehingga korban dalam keadaan telanjang bulat.


“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja,” papar Kanit Diatmika.


Aksi kedua sang tentara gadungan asal Lombok itu terjadii Rabu 4 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wita di tempat yang sama di pinggiran Pantai Penarukan. 


Korban yang diincar kali ini lagi-lagi gadis beli berusia 17 tahun sebut saja Puni. Korban Punipun dirampas HPnya Merk Oppo Type A11K, Dompet, KTP, Kartu Pelajar dan uang tunai sejumlah Rp. 30.000. 


“Saat itu korban bersama dengan teman laki-lakinya,” ucapnya.


Aksi tersangka kian beringas. Tersangka mengambil jaket dan tas korban yang digantung di spion sepeda motor korban. 


“Kemudian orang yang tidak dikenal tersebut mengajak korban ke pematang sawah yang berjarak kurang lebih 15 meter dari pinggir pantai. Saat itu orang tersebut menyuruh agar teman laki-lakinya tidak boleh ikut,” tutur Kanit Diatmika.


Karena korban merasa takut, jelas Kanit Diatmika, kemudian korban berteriak sehingga datang dua orang yang mendekatinya. 


Mengetahui ada orang yang datang, tersangka melarikan diri dengan membawa barang barang milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000.


Aksi tentara gadungan itu dilaporkan ke Polsek Singaraja yang diterima langsung Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman pawan Jaya Negara dengan menindak lanjuti bersama-sama Kanit Reskrim AKP Gede Darma Diatmika, S.H., dan Unit Opsnal IPTU Kadek Robin Yohana, S.H., langsung melakukan penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, sehingga diketahui keberadaan tersangka dari salah satu Handphone milik korban yang aktif dan dipegang tersangka. 


Sehingga pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023, Team Opsnal Polsek Singaraja berhasil menangkap tersangka di kostnya di Jalan Pulau Laut Penarukan, Singaraja.


Bersama tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 HP Merek Oppo type A3, 1 HP merk Oppo type A11K, 1 Sajam (senjata tajam) jenis sabit dan 1 (jaket berwarna hijau.


Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan cara pelaku mendapatkan barang milik korban mengaku sebagai aparat untuk menakut-nakuti korbannya, dibarengi dengan perbuatan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam untuk dapat mengambil barang-barang milik korban.


“Pelaku melakukan perbuatannya untuk dapat memiliki barang tersebut dan terhadap uangnya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan terduga pelaku sehari-hari,” ujar Kanit Diatmika.


Tersangka Aditya Sapitra dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. (Sin)