Advertisement
KABARNETIZEN | BULELENG - Kasus dugaan penggelapan uang milik Desa Adat Pengastulan sebesar Rp 60 juta oleh Kelian Adat Banjar Purwa Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt Nyoman Sukarsa (54) masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Kabar terakhir menyebutkan Nyoman Sukarsa saat ini menjalani tahanan rumah atas putusan majelis hakim yang menangani perkaranya.
Dikonfirmasi terkait status tahanan rumah terhadap Kelian Adat Banjar Purwa,Humas PN Singaraja Made Hermayanti Muliartha SH membenarkan.Ia mengatakan,pemberian status tahanan rumah saat proses sidang di PN Singaraja masih berlangsung merupakan keputusan dari majelis hakim.
“Saya telah konfirmasi ke majelis hakim yang menangani perkaranya dan dibenarkan yang bersangkutan (Nyoman Sukarsa) penahanannya telah dialihkan menjadi tahanan rumah,”kata Hermayanti,Senin (9/1-2023).
Menurutnya,majelis hakim memberikan pertimbangan atas pengalihan status tahanan rumah itu dengan alasan bahwa yang bersangkutan merupakan jero mangku yang diperlukan di desa.”Pertimbangannya terdakwa adalah jero mangku di desa dan diperlukan di desa,”tandasnya.
Sebelumnya terdakwa Nyoman Sukarsa diduga telah menggelapkan uang milik Desa Adat Pengastulan sebesar Rp 60 juta dengan cara meminta Bendahara Desa Adat untuk mencairkan dana tersebut dengan dalih untuk diperlihatkan kepada masyarakat/krama.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (29/3-2022) tersangka Sukarsa meminta kepada Bendahara Desa Adat Nyoman Maruta mencairkan uang dari BUMDes Pengastulan yang bersumber dari dana kontribusi pengembangan perumahan PT Adi Jaya sejumlah Rp 60 juta.
Setelah uang diterima, ternyata Sukarsa tidak pernah memperlihatkannya kepada krama terlebih menyetorkan ke Desa Adat. Merasa dirugikan, pihak Desa Adat kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng (red)

.png)