Iklan

Zainuddin Yasin
Sabtu 28 2023, Januari 28, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-28T16:59:52Z
AsusilaBeritaDaerahHukrimJembranaPolres Jembrana

Setubuhi Anak Dibawah Umur , Dua Pria uzur Asal Melaya Diamankan

Advertisement

KABARNETIZEN | JEMBRANA - Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan menetapkan 2 (dua) orang tersangka.


Masing masing dengan inisial GP (Lk, 57 Th, Hindu,Petani/Pekebun, Melaya) dan PN (Lk, 59 )kedua pria uzur tersebut justru bergantian menyetubuhi korban yang diketahui masih di bawa umur


Kejadian ini diungkap berawal dari istri pelapor atas nama LP mencurigai mengapa LPA tidak menstruasi sehingga ditanya dan mengakui bahwa LPA telah disetubuhi sebanyak 2 (dua) kali oleh PN di kontrat (hutan yang dijadikan kebun oleh warga) wilayah Kecamatan Melaya. 


Dari kejadian tersebut pihak keluarga korban tidak terima dan sempat melapor dan meminta solusi kepada Kelian Adat dan Bhabinkamtibmas agar bisa bertemu dengan pelaku untuk dicarikan solusi secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil, dan akhirnya para pelaku langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.


Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana Androyuan Elim, S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan, S.H. saat menggelar Conferensi Pers dengan awak media, pada Sabtu 28 Januari 2023, pukul 10.40 Wita di Aula Polres Jembrana.


Kapolres menjelaskan bahwa dari pengakuan korban saat di BAP memang benar GP dan PN telah melakukan persetubuhan dengan LPA sebanyak masing-masing 2 (dua) kali, dengan GP pada saat LPA duduk di bangku sekolah SD sedangkan dengan PN pada bulan Nopember 2022 yang lalu.


"Barang bukti yang telah diamankan yaitu 1 (satu) buah celana kain panjang warna hijau, 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna coklat, dan 1 (satu) buah celana dalam warna merah bermotif," jelas Kapolres.


Dengan kejadian tersebut, para pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun ( Egy)