Iklan

Zainuddin Yasin
Kamis 12 2023, Januari 12, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-12T12:21:52Z
BeritaKPU BaliNyoman TirtawanPejarakanPemkab bulelengPolemikPolres BulelengPutu Agus SuradnyanaTerkini

Polemik Batu Ampar : Tirtawan Pertanyakan di SP3 kan Mantan Bupati Buleleng

Advertisement

KABARNETIZEN |  Buleleng - Kehadiran Nyoman Tirtawan bersama massa petani pemilik tanah di Batu Ampar, Rabu (11/1/2023) kembali mendatangi Mapolres B yguleleng di Jalan Pramuka No1 Singaraja, Bali.


Puluhan massa petani yang dibawa koordinasi Nyoman Tirtawan mengepung Mapolres Buleleng dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng. Bahkan massa petani pun bertahan di Kantah Buleleng hingga menginap ke Kantah Buleleng.


Massa yang bergerak dari Warung Bambo milik Tirtawan di Pemaron itu tiba di Mapolres Buleleng sekitar pukul 10.27 wita. 


Mereka langsung menggelar orasi diseratai dengan membawa sejumlah spanduk yang berisikan tuntutan mengembalikan tanah milik petani.


Polisi pun tidak kalah akal. Hanya perwakilan saja yang diterima polisi dan sisanya menunggu diluar kawasan Mapolres Buleleng. Karena laporan Tirtawan yang melaporkan Bupati Buleleng periode 2012-2022.


Putu Agus Suradnyana sudah di-SP3-kan sehingga dalam pertemuan itu pun polisi tidak banyak berbicara dan justru mendatangkan Plt Kantah Buleleng, Agus Apriawan, ST, SH, M.Kn, ikut serta dalam pertemuan itu.


Usai pertemuan Nyoman Tirtawan yang dikenal sebagai ‘pahlawan penyelamat’ uang rakyat Bali seesar Rp 98 miliar di pos KPU Bali saat Pilgub Bali 2018 lalu itu menegaskan dirinya tidak akan mundur setapakpun dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil atau para petani.


Saya NyomanTirtawan melakukan kebohongan maupun ketidakbenaran, saya minta kutukan 7 keturunan lebih. 


Manakala ada pihak-pihak yang bermain mafia, saya juga mohonkan kutukan yang sama,” tandas Tirtawan mengawai keterangan persnya di halaman depan Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja.


“Karena warga dari tahun 1952 dibuat oleh pemerintah dokumennya, tanahnya terdaftar dan sampai sekarang membayar pajak. Kalau warga membayar pajak sampai 61 tahun, apa artinya itu. Dimana keadilan? Kalau kita melaksanakan semua kewajiban pasti mempunyai hak atas tanah itu,” kritik Tirtawan.


Tirtawan mengaku lucu mendapat informasi bahwa tanah itu dibeli Pemkab Buleleng dengan harga Rp 0 (Nol Rupiah). “Pemkab Buleleng mencatat asset tanpa dokumen. 


Yang paling lucu membeli tanah dengah harga Rp 0. Itu adalah pembohongan. Jangan mempertontonkan hal-hal yang tidak masuk akal,” kritik Tirtawan.


“Tanah rakyat ditembok, diusir, apakah itu bukan perampokan namanya? Boleh dibalik, ‘Pak penyidik tanahnya dtembok dan disuruh keluar, apa bahasanya?’.


Sudah dijelaskan dalam SK Mendagri tahun 1982 bahwa tanah itu adalah tanah negara yang diberikan kepada Rahman dkk sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Kalau kembali kepada tahun 1976, itu kan produk yang otomatis gugur,” tegas Tirtawan.


Bagaimana dengan SP3? “Saya akan lapor ke Propam, karena maaf menyimpang dari hukum yang kita anut, karena korbannya jelas tetapi penyerapannya nyaplir,” tandas Tirtawan.


Sementara kuasa hukum mantan Bupati Buleleng, PAS, Gede Indria ketika dikonfirmasi terkait di SP3 kan kliannya itu menepis, silakan menempuh jalur hukum dengan bukti bukti yang kuat dan dokumen kepemilikan.


" Kita sudah dimediasi oleh pemkab Buleleng terkait sengketa lahan Batu Ampar.intinya pemkab menyerahkan sepenuhnya ke BPN. Namun Tirtawan juga tidak puas yang silakan jalur hukum," tantang Gede Indria ( Yasin)