Iklan

Zainuddin Yasin
Sabtu 21 2023, Januari 21, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-21T07:21:07Z
AKP Gede SumarjayaBeritaBubunanHukrimHumas Polres BulelengPolres BulelengPolsek Seririt

Melerai keributan Suami Istri, malah kena jotos

Advertisement

KABARNETIZEN |  Buleleng - Tak semua niat baik dibalas dengan kebaikan. Nasib apes dialami  Kadek Sayu Kade Dwitayani,30, malah disikut sama kakak iparnya bernama Ngurah Abdi Negara, 38, di Perumahan BTN Kanaya Bubunan Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (17/1/2023) petang pukul 17.00 Wita.


Akibat serangan sikut kakak iparnya itu, Dwitayani merasa kesakitan di bagian muka dan melaporkan ulah kakak iparnya ke Polsek Seririt.


“Berawal dari keributan rumah tangga yang terjadi pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 pukul 17.00 wita di Perumahan BTN Kanaya Bubunan Kecamatan Seririt, yang dilakukan Ngurah Abdi Negara terhadap istrinya. 


Didengar korban Kadek Sayu Kade Dwitayani yang merupakan adik ipar dari Ngurah Abdi Negara,” jelas Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, SH, MH.


Sumarjaya menceritakan, korban meleraikan keributan antara Ngurah Abdi Negara dengan istrinya dengan cara memberitahu untuk tidak ribut dan mendekatinya. 


Namun secara tiba-tiba Ngurah Abdi Negara langsung melakukan dorongan fisik dengan siku kanannya serta mengenai bagian muka sehingga dirasakan sakit pada bagian mata korban.


Karena korban diperlakukan yang tidak baik oleh Ngurah Abdi Negara kemudian korban melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Seririt yang diterima langsung Kapolsek Seririt Kompol Made Swandra, S.H.


“Dari Analisa kasus yang dilakukan Kapolsek dengan Kanit Reskrim Iptu Komang Sudarsana, S.H., bahwa kasus tersebut sifatnya masih ringan sehingga diserahkan kembali penanganannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Tangguwisia AIPTU Nyoman Sara Edi, untuk dapat mempertemukan kedua belah pihak melalui forum Sipandu Beradat,” papar Sumarjaya.


Kemudian, lanjut Sumarjaya, hari Senin (16/1/2023) sekira pukul 11.00 wita dilakukan pertemuan di aula Kantor Polsek Seririt, mempertemukan kedua belah pihak yang dihadiri semua unsur yang ada dalam komponen Sipandu Beradat untuk mencari solusi dan jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak.


Dalam pertemuan tersebut Ngurah Abdi Negara mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain. 


Dengan permintaan maaf tersebut akhirnya korban menerimanya, sehingga permasalahan tersebut dapat diselessaikan dengan kekeluargaan tanpa ada paksaan dan tekanan yang dikuatkan dengan surat pernyataan yang dibuat tertanggal 16 Januari 2023.


“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. Hal ini diatur dalam pasal 15 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” ucap Kapolsek Seririt Kompol Made Swandra, S.H.


“Jadi bila ada yang berusaha mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, seharusnya bisa diterima,” kata Kapolsek Swandra. (Yasin)