Iklan

Zainuddin Yasin
Jumat 13 2023, Januari 13, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-12T17:24:07Z
AKP Gede SumarjayaBeritaHukrimHumas Polres BulelengLovinaPolres BulelengTerkiniVilla Koko Beach

Gasak Uang uero Milik Bule, Seorang ABG di Bekuk Aparat

Advertisement

KABARNETIZEN |  Buleleng - Seorang remaja masih di bawah umur dengan inisial Ketut RP, 17, terpaksa berurusan dengan polisi karena mencuri uang bule asal Jerman, Ron FCny Gerd Leibelt, 49, yang menginap di Villa Koko Beach Desa Tukad Mungga, Lovina, Buleleng, Bali.


Pelaku RP mencuri uang milik Gerd yang disimpan dalam lemari di kamar vila tersebut, saat korban meninggalkan kamar villa untuk sarapan. Kejadian itu terjadi Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 10.42 Wita.


“Setelah itu kembali ke kamar villa ternyata uang milik korban telah hilang. Kejadian tersebut kemudian diberitahukan kepada salah satu karyawan villa Putu Agus Darwin, 42, yang kemudian menindak lanjuti dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buleleng.


” jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika K.P., S.I.K., M.H, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, SH, MH, dalam keterangan pers.


Dipaparkan Sumarjaya, uang korban ditaruh didalam almari dengan jumlah 800 Euro dan uang rupiah Rp 1.900.000 sehingga korban mengalami kerugian kalau dihitung dengan mata uang rupiah secara keseluruhan sebesar Rp. 14.700.000.


Dengan adanya laporan dari pelapor Putu Agus Darwin dan korban Ronny Gerd Leibelt, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika K.P., S.I.K., M.H dan Kanit 1 Pidum Ipda Andry Risky Ulfa, S.TR.K, langsung melakukan penyelidikan berawal dari permintaan keterangan pelapor dan korban serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 


Dari hasil permintaan keterangan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup orang yang diduga mengambil uang milik korban sebut saja namanya Ketut RP, 17, sehingga pada tanggal 9 Januari 2023 pukul 14.00 wita terhadap terduga pelaku diamankan di Polres Buleleng,” paparnya.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil dompet milik korban dari dalam almari pada saat korban sedang sarapan yang saat itu terduga pelaku sedang bersih-bersih dikamar villa korban. 


Dompet yang diambil tersebut berisi uang korban terdiri dari 3 lembar pecahan 100 Euro, 2 lembar pecahan 20 Euro, 8 lembar pecahan 50 Euro dan 19 lembar pecahan Rp 100 ribu. Kemudian uang tersebut ditaruh dan disimpan di jok motor milik terduga pelaku.


“Karena uang korban masih utuh dan juga pelaku mengakui perbuatannya serta mengembalikan uang korban serta meminta maaf kepada pelaku, kemudian korban memaafkannya dan meminta kepada penyidik untuk kasusnya diselesaikan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di Sat Reskrim Polres Buleleng,” ungkap Kasat Hadimastika.


Kasat Hadimastika mengatakan, “Karena ada kesepakatan kedua belah pihak antara korban dan pelaku dan atas permintaan korban untuk tidak melanjutkan masalahnya, disamping itu juga terduga masih anak-anak, akhirnya penyelesaian kasusnya diselesaikan melalui Restorative Justice.(Yasin)