Iklan

Zainuddin Yasin
Senin 09 2023, Januari 09, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-09T13:15:03Z
BeritaHukrimKrisna MartPolsek SawanTerkini

Dipecat dari bos, mantan karyawan supermarket nekat gasak Uang milik bos

Advertisement

KABARNETIZEN |   BULELENG - Gede Tila Ariasa (24) terpaksa kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Tila Ariasa yang merupakan warga Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng. 


Terbukti melakukan aksi pencurian di sebuah toko tempatnya bekerja sebelumnya di wilayah Desa Giri Emas.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik toko bernama Gede Sutarma Jaya (36) ke Polsek Sawan, belum lama ini. Awalnya, pada Sabtu (7/1) korban datang ke toko miliknya untuk mengecek barang. Saat itu, korban mendapati beberapa barang dagangan di toko raib.


Kemudian korban mengecek uang modal di laci kasir ternyata juga sudah hilang. Saat dicek d sekitar lokasi toko, ternyata pintu belakang sebelah barat toko dalam keadaan terbuka. 


Selanjutnya, korban pun mengecek rekaman kamera CCTV di dalam toko. Dari rekaman itu, terlihat ciri-ciri pelaku yakni Gede Tila Ariasa yang tak lain merupakan mantan karyawan toko miliknya.


Dari rekaman kamera CCTV itupun diketahui kejadian tersebut terjadi pada Jumat (6/1) malam sekitar pukul 23.07 wita. 


Akibat kejadian tersebut, korban ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp1,3 juta. Atas kejadian ini, selanjutnya korban pun melaporkan ke Polsek Sawan untuk ditindaklanjuti.


Korban Sutarma melapor bahwa Sebelumnya salah satu yang diduga melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa ijin adalah mantan karyawan Toko Krisna Mart Girimas yang bernama Gede Tila Ariasa (24) yang diberhentikan pada tanggal 5 Januari 2023 oleh pemilik toko yang juga merupakan korban Gede  Sutarma Jaya (36).


Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa mengatakan, sejauh ini kasus pencurian ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


"Dari rekaman CCTV, sangat jelas terlihat pelaku ini mengambil uang di laci kasir dan mengambil barang-barang berupa rokok yang ada di toko," kata AKP Sudiasa, Senin (9/1) siang.


Berbekel kamera pengawas CCTV dan keterangan saksi-saksi, polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku Tila Ariasa dirumahnya di Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, untuk dapat dimintai keterangan lebih lanjut. Saat diintrogasi, pelaku pun telah mengakui perbuatan yang dilakukan.


"Uang hasil perbuatannya tersebut digunakan untuk dirinya sendiri dan ada diberikan kepada orang lain yakni kepada KAS diajak makan dan minum, kemudian KM diberi uang sebesar Rp100 ribu, sehingga sisa hasil dari perbuatan sebesar Rp150 ribu dan 7 batang rokok," ujar AKP Sudiasa.


Meski demikian, dijelaskan AKP Sudiasa, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. "Kasus ini masih dikembangkan dan juga didalami. 


Untuk sangkaan Pasal terhadap pelaku, yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidama paling lama kurungan 5 tahun penjara," pungkas AKP Sudiasa.(red)