Advertisement
KABARNETIZEN | Buleleng - Setelah menggerkan Istana Negara awal pekan lalu, para petani pemilik lahan 45 hektar di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerkgak, bersama kuasanya Nyoman Tirtawan diundang Pemkab Buleleng, Bali.
Pertemuan yang oleh Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana disebut sebagai mediasi itu dilaksanakan Selasa (27/12/2022) pagi di ruang rapat Kantor Bupati Buleleng di Jalan Pahlawan No 1 Singaraja.
Usai pertemuan, Tirtawan bersama warga pemilik lahan mengancam akan kembali menyerbu Istana Negara di Jakarta bila Pemkab Buleleng tidak segera mengembalikan tanah milik para petani itu. “Kalau tanah petani yan sudah memilik alas hak tidak dikembalikan, kami akan kembali serbu Istana Negara di Jakarta dalam jumlah yang lebih besar,” ancam Tirtawan didukung oleh para petani Batu Ampar, usia pertemuan di Kantor Bupati Buleleng.
Bukan hanya itu, Tirtawan bersama para petani menegaskan bahwa tindakan Pemkab Buleleng yang mencatat tanah milik petani sebagai asset daerah berarti tindakan Pemkab Buleleng itu merupakan tindak makar terhadap pemerintah pusat yakni Kemendagri RI.
“Oknum Pemkab Buleleng dan oknum BPN Buleleng berani melawan SK Mendagri, berani melawan Menteri Dalam Negeri, berdasarakn konstitusi itu adalah bentuk pembangkangan, perlawanan terhadap konstitusi. Manakala bergeming, oknum Pmekab Buleleng, oknum BPN Buleleng, kami tidak segan-segan melaporkan ini adalah kasus makar. Karena warga juga memperoleh tanah ini dengan cara-cara legal sesuai dengan bunyi di dalam SK Mendagri. Maaf, jangankan rakyat kecil begini, Menteri Dalam Negeri saja lawan,” tandas Tirtawan.
Kata Tirtawan, “Kami pun sudah menggelar ritual pada bulan Juli kemarin, siapa pun merampas dan iktu melindungi perampas tanah rakyat yang sudah memilik alas hak kami sudah doakan biar kena kutuk tujuh keturunan, siapapun, apakah perampasnya, oknum terkait, pelindungnya, kalau percaya sama Tuhan, jangan macam-macam sama produk UU yang dibuat notabene atas nama Tuhan juga.”
Terkait hasil pertemuan yang diserahkan kepada BPN/ATR Kabupaten Buleleng untuk mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang dimilik kedua kubu akni kubu Pemkab Buleleng dan kubu petani, Tirtawan menegaskan akan terus melakukan perlawanan bila BPN/ATR Buleleng tidak objektif dan malah memenangkan Pemkab Buleleng. “Kami akan lawan terus,” tegas Tirtawan dan para petani. Pj Bupati Bilang Serahkan kepada BPN untuk Ambil Keputusan
Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana usai pertemuan kepada wartawan menyatakan bahwa dirinya hanya memediasi para pihak dan keputusannya diserahkan kepada BPN/ATR Kabupaten Buleleng sebagai lembaga yang menerbitkan sertifika tanah.
“Satu hal yang bagus kita fasilitas atas keluhan-keluhan warga Batu Ampar terhadap tanah, karena sama-sama memiliki sebuah bukti. Tadi pertemuan itu sudah cukup bagus dalam artian Pemkab punya bukti asli terkait dengan tanah yang dimiliki di Batu Ampar sebagai asset Pemkab,” ungkap Pj Bupati Lihadnyana.
Pj Lihadnyana mengungkapkan bukti sah terkait tanah tersebut merupakan aset Pemkab Buleleng. Sebaliknya, pihak yang menggugat belum bisa menunjukkan salah satu dokumen yang diperlukan sebagai bukti.
“Yang kedua,ini karena memediasi, maka sama-sama coba mana buktiknya bapak (baca: petani) dan buktinya kita (baca: Pemkab Buleleng). Tadi sudah secara terbuka bahwa dia belum membawa bukti. Kenapa kita lakukan ini, sebab pengadilan itu terakhir, makanya kita mediasi. Karena tugas pemerintah itu kan mendengarkan dan menyelesaikan apa masalahnya sesuai dengn aturan-aturan yang ada,” papar Pj Bupati Lihadnyana lagi.
Kata Lihadnyana, rapat berakhir dengan kesimpulan bahwa kelanjutan permasalahan ini akan menunggu keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), yang melalui perwakilannya menyatakan akan mengkaji lebih lanjut. "Yang mengeluarkan itu (dokumen -red) kan ATR-BPN, oleh karena itu kita tunggu ATR-BPN yang segera akan mengambil keputusan, pada saat itu mari kita hormati keputusannya," ujar Pj Bupati asal Desa Kekeran itu.
Dengan hasil pertemuan itu, Pj Bupati Lihadnyana juga mengajak semua pihak untuk memecahkan masalah ini dengan kepala dingin dan menghindari provokasi. Kalau misalnya ada hal-hal yang perludibicarakan lebih lanjut, dirinya menyambut dengan terbuka semua masukan yang ingin disampaikan.
Rapat mediasi itu dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menghadirkan jajaran perangkat daerah Pemkab Buleleng terkait, dan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buleleng.
Dewan Ingin Masalah Ini Segera Terselesaikan
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH, menyatakan bahwa dari kacamata Dewan ingin agar kasus tana Batu Ampar itu segera terselesaikan, dan biar ada kejelasan bagi warga petani Batu Ampar. “Apa yang dilakukan Pak PJ Bupati hari ini, saya apresias karena berusaha menyelesaikan persoalan-persoalan yang di Kabupaten Buleleng,” ucap Supriatna memuji seraya menyebutkan, “Kasus ini sudah pernah difasilitasi dewan pada tahun 2015 lalu mencari solusinya. Dan hari ini sebenarnya jawabannya sama. Harapannya ini bisa diselesaikan lewat jalur hukumlah, biar ada kejelasan.”
Kata Supriatna bahwa dalam pertemuan tersebut juga sudah ada penegasan dari Pj Bupati Lihadnyana agar BPN/ATR agar segera mengambil keputusan sehingga ada kepastian. “Salah alamat kalau menggugat Pemkab Buleleng, karena yang menerbitkan sertifikat kan BPN,” tandas Supriatna.
Pemkab dinilai menyerobot tanah milik petani? “Siapa yang menyerobot? Kan tidak ada penyerobotan. Sertifikat pengganti HPL itu datangnya dari BPN,” jawab Supriatna.
Supriatna meminta semua pihak terkait agar menghormati keputusan yang akan diambil oleh BPN/ATR Kabupaten Buleleng yang telah diberi tugas oleh rapat untuk memutuskan pemilik sesungguhnya atas tanah 45 ha yang diperebutkan antara Pemkab Buleleng dan petani Batu Ampar. (Yasin)

.png)