Advertisement
“Berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan dalam melakukan PSAP, tentu tanggung jawab hukum masih dibawa oleh pemberi mandat yaitu Bawaslu Kabupaten,” jelas Kordiv Hukum dan Humas Bawaslu Provinsi Bali tersebut.
PASP lanjut Rudia, dilakukan dengan acara cepat di tempat kejadian dan diselesaikan hari itu juga secara mufakat. Apabila sengketa tersebut tidak bisa mencapai kesepakatan dengan mufakat maka Panwaslu Kecamatan akan memutus sengketa tersebut setelah dikoordinasikan dengan Bawaslu Kabupaten.
“Yang kita utamakan sengketa tersebut selesai dengan perdamaian, jika hak tersebut tidak bisa diselesaikan maka Panwaslu Kecamatan akan memutuskan sengketa tersebut tentu dengan kontrol dari Bawaslu Kabupaten,” mantan Wartawan tersebut.
Sementara itu Penggiat Pemilu, Arif Nur Alam yang memberikan materi via Zoom Meeting mengatakan tantangan utama menjadi pengawas yaitu Independensi yaitu bersikap dan bertindak ditunjukkan dari kemampuan untuk bebas dari kepentingan dan tekanan mana pun dan Integritas yaitu bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut dimana nilai-nilai dapat berasal dari nilai kode etik di tempat bekerja.
“Independensi dan integritas tidaklah cukup untuk menjadi pengawas, haruslah ditambah dengan background keilmuan atau pengalaman yang berkaitan dengan kepemiluan,” pungkasnya.
Terakhir, Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nyoman Merta Dana mengatakan tujuan dari pengawasan partisipatif tidak hanya mendorong masyarakat agar berpartisipasi menjadi pengawas untuk mencegah terjadinya pelanggaran setiap tahapan saja, tetapi perlu dilakukan perubahan untuk menjadi pengawas partisipatif yang beda.
“Buka ruang dialog dan komunikasi untuk belajar dan memecahkan bersama (collaborative learning), rubah strategi penyampaian informasi dalam segala bentuk Bimtek dan sosialisasi pengawasan dan membuat trobosan untuk pemilih muda dengan sosial media berupa video, gambar, dan trend lainnya,” jelas Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karangasem tersebut.
Hadir juga dalam kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, I Kadek Puspa Jingga dan Diana Devi serta diikuti oleh Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Karangasem (red)
