Advertisement
KABARNETIZEN | Penerapan kode etik tidak sepenuhnya bisa mencegah terjadinya sengketa Pemilu, namun penerapan kode etik oleh penyelenggara Pemilu merupakan landasan utama dalam memenangkan sengketa, demikian terungkap dalam Sosialisasi Penguatan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Untuk Mencegah Sengketa Pemilu 2024.
Dalam kegiatan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Selasa (20/12) di Berutz Bar & Resto dengan menghadirkan sejumlah narasumber seperti Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Bali, Ngakan Made Giriyasa, S.I.P., juga menegaskan pelanggaran kode etik akan berpotensi memunculkan sengketa pemilu sehingga diperlukan sebuah penguatan secara individu bagi penyelenggara pemilu.
“Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu,” ungkap Ngakan Giriyasa mengutip Peraturan DKPP nomo 2 tahun 2017.
Pada sisi lain, Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Bali, Ngakan Giriyasa juga mengingatkan, setiap penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan dengan menjaga baik nama sebagai penyelanggara pemilu dan juga menjaga kredibilitas dengan menjaga kepercayaan pada penyelenggara pemilu.
“Menjaga kehormatan dan kredebilitas penyelenggara Pemilu dengan tindakan penyelenggara yang berintegritas dan profesionalitas,” ungkapnya.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana dalam sosialisasi itu juga mengharapkan peran serta semua pihak didalam memberikan dukungan pada pelaksanaan pemilu 2024 dan sebagai penyelenggara tentunya akan tetap pada ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan.
“Kami sebagai penyelenggara bisa melaksanakan tahap pemilu sesuai dengan aturan sehingga berproses sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan pelanggaran dan pelaksanan pemilu berjalan dengan baik sesuai dengan azas pemilu itu sendiri,” ujar Dudhi Udiyana.
Sosialisasi Penguatan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Untuk Mencegah Sengketa Pemilu 2024 merupakan kegiatan yang lebih menekankan pada pencegahan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu itu sendiri sehingga mampu mencegah munculnya sengketa pada berbagai tahapan pemilu
Komang Dudhi meminta peran media sangat penting, mengingat penyenggara Pemilu tahun 2024 nanti adalah tonggak sejarah demokrasi di Indonesia." Pemilu 2024 secara serentak di seluruh Indonesia adalah suatu hajatan demokrasi yang patut kita menjag dengan mengendepankan kode etik, sehingga meminimalisir sengketa pemilu,"tutur pria asal Desa Rangdu, Seririt ( red)

.png)