Advertisement
Jakarta - Uji materiil norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang dimohonkan Partai Bulan Bintang (PBB) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui bahwa Putusan MK tersebut pun membuat Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, bergeming pasalnya pihaknya juga pernah menguji norma presidential threshold yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentag Pemilu pada tahun 2014.
"Saya sudah membantah pendapat itu sejak tahun 2014, dan menganggap bahwa open legal policy itu bukan hanya angkanya. Tapi menciptakan threshold itu sendiri merupakan open legal policy," ujar Yusril dikutip dari kanal YouTube Hersubeno Arief, Sabtu (9/7).
Dalil terkait open legal policy norma ambang batas pencalonan presiden tersebut, ditegaskan mantan Ketua Komisi Yudisial ini tidak diperintahkan UUD 1945.
"Artinya itu inisiatif DPR dan pemerintah," imbuhnya menegaskan.
Dengan begitu ungkap Yusril open legal policy bisa diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
"Sangat-sangat bisa (diuji MK). Baik suatu UU diciptakan karena perintah konsitusi, apalagi suatu UU diciptakan DPR dan Presiden tidak ada perintah konstitusi akan hal itu secara langsung. Tapi begitulah MK," Yusril menjelaskan.
Kendati begitu, Yusril tak heran jika MK bersikukuh dengan pendapatnya bahwa presidential threshold yang diterapkan konstitusional, lantaran sebanyak 28 gugatan yang dilayangkan selalu ditolak.
Padahal, ia mengaku sudah menguji berdasarkan filsafat hukum dan teori-teori ilmu hukum, termasuk menggunakan logika bahasa hukum yang ada dan juga semua bentuk argumentasi hukum untuk menghadapi MK, karena pendapatnya yang kaku mengatakan bahwa Pasal 22 tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan sudah diuji 28 kali tidak diubah sampai sekarang. (MK/Red)
